"Sejak berlakunya UU Tipikor maupun UU KPK, korupsi politik belum secara tegas diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi
BACA JUGA: Tahanan Narkoba Kabur, JAM Was Nilai Ada Kelalaian
Hal ini menyebabkan partai politik dan pengurusnya cenderung tidak tersentuh oleh peraturan perundang-undangan Tipikor," ujar Johan.Ketua KPK Busyro Muqoddas yang membuka kegiatan FGD ini, memaparkan sejumlah latar belakang pentingnya korupsi politik dimasukkan dalam draft Revisi UU Tipikor
BACA JUGA: Kontrak Koalisi Jadi Acuan, Bubarkan DPR
Di antaranya, adanya multitafsir batas maksimum sumbangan yang dikeluarkan oleh perseorangan atau perusahaan pada parpol, tidak adanya batasan sumbangan yang berasal dari anggota dan calon yang diusung oleh parpol, serta tidak jelasnya batasan pengertian perusahaan yang dapat memberikan sumbangan kepada parpol dan atau calon.Hal lain menurut Busyro, adalah lemahnya sanksi atas kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana yang berasal dari APBN/APBD, serta lemahnya sanksi atas kewajiban membuat pembukuan, memelihara data penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, dan terbuka pada masyarakat
Kegiatan FGD ini sendiri dihadiri oleh enam nara sumber
BACA JUGA: Nazaruddin ke Singapura Seizin Ketua Fraksi Demokrat
Masing-masing yakni Romli Atmasasmita (pakar hukum pidana internasional dan guru besar Unpad), Bambang Eka Cahya Widodo (Ketua Bawaslu), Emerson Yuntho (ICW), Kuskrido Ambardi (Direktur Eksekutif LSI), Sebastian Salang (Ketua Formappi), serta Aviliani yang adalah peneliti UINDEF dan berasal dari Universitas Paramadina(gel/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Jero Wacik: PD tak Atur Skenario
Redaktur : Tim Redaksi