jpnn.com, SEOUL - Gang sempit di dekat Blue House, istana kepresidenan Korea Selatan (Korsel), itu menjadi saksi bisu korupsi yang melibatkan mantan Presiden Park Geun-hye.
Di gang itulah ajudan-ajudan dia menerima uang yang dikirimkan Badan Intelijen Nasional (NIS) Korsel. Transaksi lainnya kadang dilakukan di area parkir yang tidak terlalu ramai.
BACA JUGA: Tangkap Bupati Lagi, Tim KPK Bergerak di Kalsel dan Surabaya
Presiden perempuan pertama Korsel itu menerima uang haram setiap bulan sejak menjabat pada Februari 2013 hingga pertengahan 2016.
Per bulan dia mendapat KRW 50 juta–200 juta (setara dengan Rp 631,3 juta–Rp 2,5 miliar). Selama tiga tahun itu, NIS telah memberikan total KRW 3,8 miliar (Rp 47,98 miliar).
BACA JUGA: Gelar OTT Lagi, KPK Tangkap Bupati
Itu bukan uang yang meluncur dari langit tentu saja. Ia berasal dari alokasi anggaran untuk kegiatan intelijen yang tidak perlu dilaporkan. Istilahnya blind budget. Karena tak perlu pelaporan, peluang untuk digelapkan jadi mudah.
Temuan baru tersebut akan membuat Park mendekam di penjara lebih lama lagi. Suap dari NIS itu akan menjadi dakwaan ke-19 untuknya. Jaksa kemarin, Kamis (4/1) mengajukan dakwaan tersebut ke pengadilan.
BACA JUGA: Bunuh Diri Penyebab Kematian Nomor Dua di Korsel
Sebelumnya, perempuan yang masih sendiri di usia 65 tahun itu sudah menerima 18 dakwaan terkait berbagai kasus. Mulai korupsi hingga penyalahgunaan kekuasaan karena memberikan perlakuan istimewa kepada Choi.
Choi yang dilabeli sebagai Rasputin-nya Korsel itu diyakini memiliki kuasa yang besar selama Park berkuasa. Dia mengendalikan negara melalui tangan Park. Perempuan itulah yang menjadi penyebab utama jatuhnya kekuasaan Park.
Park, sepertinya, tak peduli jika dakwaannya bertambah banyak. Dia bungkam. Para jaksa sempat mendatangi selnya dua kali untuk proses investigasi, tapi dia tak mau buka suara.
Sejak hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan Park selama enam bulan Oktober, Park ngambek. Dia merasa diperlakukan tidak adil.
Seluruh kuasa hukumnya juga mundur sebagai bentuk protes. Presiden ke-11 Korsel itu juga menolak bekerja sama dengan tim pengacara yang ditunjuk pengadilan.
Kebungkaman itu tidak membantu Park. Sebab, dua mantan pemimpin NIS lebih dahulu didakwa dengan tudingan penyuapan. Jika mereka berdua terbukti bersalah, sangat mungkin Park juga ikut bersalah.
Kejaksaan mengungkapkan bahwa proses dengar pendapat atas dakwaan terbaru itu akan segera dilakukan. Pengadilan berharap mereka bisa memberikan keputusan dalam beberapa bulan ke depan.
Untuk 18 dakwaan sebelumnya saja, Park bakal mendekam seumur hidup di penjara. Jadi kasus terbaru itu tidak akan membuat kondisinya lebih parah lagi. (sha/c10/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Finalisasi Berkas Penyidikan Bunda Shita
Redaktur & Reporter : Adil