Korupsi Proyek e-KTP Rugikan Negara Rp 3,2 Triliun

Senin, 16 Januari 2017 – 18:38 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah akhirnya membeberkan hasil sitaan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Febri menjelaskan, sepanjang 2016, KPK sudah melakukan penyitaan sejumlah aset.

BACA JUGA: Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi

"Total semua yang disita mencapai Rp 247 miliar," kata Febri, Senin (16/1).

Febri memerinci, uang yang disita yakni Rp 206 miliar, SGD 1132, USD 3.036.715.

BACA JUGA: Keterangan Nazaruddin Kunci Membongkar Korupsi e-KTP

"Semuanya dalam bentuk cash maupun dari rekening," ujar Febri.

Dia pun memastikan KPK masih akan terus melakukan penelusuran.

BACA JUGA: Soal Proyek E-KTP, KPK Fokus pada Tiga Kelompok Besar

Sebab, aset yang disita itu belum sebanding dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam kasus ini. 

"Nilai ini belum maksimal jika dibandingkan dengan kerugian negara," katanya.

Sebelumnya, Febri menyebutkan ada sejumlah pihak yang mengembalikan uang ke penyidik.

Febri memastikan bahwa pengembalian uang itu tak akan menghapus pidana.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. (Boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Pejabat Kemendagri Lagi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler