jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni dalam rangka penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Jumat (13/1).
Hanya saja, kali ini KPK tidak hanya memeriksa Diah. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mengonftrontasikan mantan pejabat eselon I Kemendagri itu dengan pihak lain.
BACA JUGA: KPK Tolak Permintaan Bupati Buton
"Ada kebutuhan penyidikan cepat. Penyidik mempertemukan Diah dengan pihak lain terkait e-KTP," kata Febri.
Menurut Febri, ada beberapa hal yang dikonfirmasikan secara bersamaan ke Diah dan pihak lain. "Dikonfirmasi lebih lanjut terkait beberapa hal dengan kasus yang disidik," katanya.
BACA JUGA: KPK Mulai Sentuh Saidah Group di Kasus Bakamla
Namun, Febri tidak bisa memerinci materi konfrontasi itu. Yang pasti, katanya, tidak hanya satu orang saja yang dikonfrontasikan dengan Diah.
Hanya saja, Febri merahasiakan identitas pihak-pihak yang dikonfrontasikan dengan Diah. "Kami juga tidak dapat menyampaikan dengan siapa dikonfrontirnya," jelasnya.
BACA JUGA: KPK:Kami Tidak Bisa Puaskan Semua Pihak
Lantas apakah status Diah akan berubah menjadi tersangka setelah dikonfrontasi? Febri mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. “Sejauh ini masih sebagai saksi," tegasnya.
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) e-KTP Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan senilai Rp 5,9 triliun itu. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keterangan Nazaruddin Kunci Membongkar Korupsi e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy