Korupsi Proyek Lampu Jalan Diganjar Empat Tahun

Selasa, 09 Agustus 2011 – 01:01 WIB

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pengusaha Syeh Maulana ManafKomisaris PT Dinamika Perkasa Buana yang menjadi rekanan Dinas Perindustrian dan Energi Pemda DKI dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan itu dinyatakan terbukti korupsi.

Pada persidangan di di Pengadilan Tipikor, Senin (8/8), ketua majelis hakim Eka Budi Prijanta menyatakan, Maulana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum

BACA JUGA: Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS

Maulana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Eka Budi Prijanta


Selain itu, majelis juga memerintahkan Maulana membayar ganti rugi kerugian negara Rp 5,27 miliar

BACA JUGA: Nazar Kabur Dikawal dan Didampingi Istri

Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap ternyata Maulana tidak membayar ganti rugi keuangan negara, maka harta bendanya akan disita
"Tetapi jika terdakwa tidak mampu membayar, akan akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"ujar hakim Eka.
 
Putusan yang dijatuhkan majelis terhadap Maulana itu lebih ringan dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum

BACA JUGA: Nazar Pulang, SBY Berharap Semua Persoalan jadi Terang

Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Maulana dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Taiwan Butuh 40 Ribu TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler