JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada pengusaha Syeh Maulana ManafKomisaris PT Dinamika Perkasa Buana yang menjadi rekanan Dinas Perindustrian dan Energi Pemda DKI dalam proyek pengadaan lampu penerangan jalan itu dinyatakan terbukti korupsi.
Pada persidangan di di Pengadilan Tipikor, Senin (8/8), ketua majelis hakim Eka Budi Prijanta menyatakan, Maulana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum
BACA JUGA: Penyebaran Tak Merata, PPK Diminta Mutasi PNS
Maulana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan pidana selama empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Eka Budi Prijanta
Selain itu, majelis juga memerintahkan Maulana membayar ganti rugi kerugian negara Rp 5,27 miliar
BACA JUGA: Nazar Kabur Dikawal dan Didampingi Istri
Jika dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap ternyata Maulana tidak membayar ganti rugi keuangan negara, maka harta bendanya akan disitaPutusan yang dijatuhkan majelis terhadap Maulana itu lebih ringan dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum
BACA JUGA: Nazar Pulang, SBY Berharap Semua Persoalan jadi Terang
Sebelumnya, jaksa meminta majelis mengganjar Maulana dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.(ara/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Taiwan Butuh 40 Ribu TKI
Redaktur : Tim Redaksi