SA Bawa 1 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, setelah Melintasi Jembatan Suramadu Ditangkap Polisi

Rabu, 29 Mei 2024 – 09:16 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya saat merilis tersangka narkoba jaringan Malaysia di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)

jpnn.com, BANGKALAN - Seorang pekerja migran Indonesia asal Madura, SA (39) ditangkap tim Polres Bangkalan, Jawa Timur saat membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia.

Dalam operasi itu, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa oknum PMI tersebut dari negara tempatnya bekerja.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Pengedar Narkoba di Samarinda, Sebegini Barang Buktinya

"PMI yang membawa narkoba ini berinisial SA (39) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya dalam keterangan pers di Bangkalan, Jawa Timur, Selasa (28/5).

Penangkapan SA berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

BACA JUGA: Caleg Terpilih Ini Ditangkap Bareskrim terkait Kasus 70 Kg Sabu-Sabu

Pihak Polres Bangkalan lantas melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim narkoba, reskrim, dan intelkam.

Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada SA yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia.

BACA JUGA: 2 Kurir Sabu-Sabu 10 Kilogram Ini Divonis Mati

Setelah mendapat identitas tersangka, polisi membuntuti bus yang ditumpangi tersangka menuju Bangkalan.

"Baru selepas jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan," ujar Febri.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sekitar 1 kilogram sabu-sabu dalam dua bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.

"Tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik R (DPO), dia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp 50 juta jika berhasil mengantarkan barang haram itu," tuturnya.

Kepada polisi, tersangka kurir narkoba itu mengaku menyelundupkan narkotika golongan 1 itu lewat jalur laut.

Tersangka bahkan rela menempuh perjalanan selama 10 hari demi menghindari pemeriksaan oleh petugas di bandara.

Atas perbuatannya, tersangka terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus peredaran narkoba dengan barang bukti sebanyak 1 kilogram sebagaimana digagalkan Polres Bangkalan ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.

Sebelumnya pada Desember 2023, Polres Bangkalan juga mengungkap peredaran narkoba dengan tersangka berinisial BS (39) asal Ketapang, Kabupaten Sampang.

Barang haram yang juga merupakan jaringan Malaysia ini dikirim melalui Pontianak, menggunakan jasa ekspedisi yang ada di Kabupaten Bangkalan.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenal Program Jokowi, PP Tapera yang Bikin Rakyat Heran


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler