Korupsi Rp 1,9 Miliar, Mantan Bupati Labusel Dua Periode Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 12 Januari 2022 – 17:55 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LABUSEL - Mantan Bupati Labuhan Batu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dituntut dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi uang insentif pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,9 miliar lebih. 

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Edison dalam persidangan yang digelar di Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/1). 

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

Selain dipidana penjara, Bupati Labusel dua periode itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wildan Aswan Tanjung berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Jaksa Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua.

BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHPidana.

Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

BACA JUGA: KPK Garap Tersangka Dugaan Korupsi di Labuhan Batu, Menyeret Bupati?

Dalam kasus ini, Wildan didakwa menyalahkangunakan uang insentif pemungutan PBB sektor perkebunan dari pemerintah pusat.

Kasus itu bermula, saat Pemkab Labusel menerima biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada Tahun Anggaran 2013, 2014 dan 2015. 

Perbuatan itu dilakukan Wildan yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labusel bersama Marahalim Harahap selaku Pelaksana tugas DPPKAD dan Salatieli Laoli selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labusel, untuk memperkaya diri. 

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.966.683.208 atau Rp 1,9 miliar lebih. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler