Korupsi Tanah di Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Jalani Sidang

Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:50 WIB
KPK menahan Yoory Corneles terkait kasus dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK telah melimpahkan berkas perkara eks Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan begitu, Yoory akan segera menjalani persidangan.

"Hari ini, Jaksa KPK Eko Wahyu Prayitno melakukan pelimpahan berkas perkara Yoory Corneles ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/10).

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Beasiswa Rp 22,3 M di Aceh Segera Gelar Perkara, Siapa Calon Tersangka?

Menurut Fikri, penyidik juga telah menyerahkan kewenangan penahanan Yoory kepada Pengadilan Tipikor sembari menunggu jadwal persidangan.

"Tim Jaksa selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim, penetapan penahanan, dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

BACA JUGA: Banyak Bikin Ulah, Bareskrim Berencana Pindahkan Irjen Napoleon ke Cipinang

Jaksa mendakwa Yoory dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Yoory juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Lobi Menlu Retno Berhasil, Inggris Umumkan Kabar Gembira untuk Indonesia

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur Tahun Anggaran 2019.

Empat orang tersangka itu ialah Yoory C Pinontoan selaku Dirut Perumda Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo.

Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar, dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 152 miliar. (tan/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler