Korupsi Terbongkar, Istri Eks PM Malaysia Masih Bisa ke Luar Negeri

Kamis, 02 Desember 2021 – 23:37 WIB
Rosmah Mansor, istri mantan PM Malaysia Najib Razak, meninggalkan gedung Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) Selasa (5/6). Foto: AP/Vincent Thian

jpnn.com, JAKARTA - Partai Pejuang Tanah Air meminta paspor istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, disita karena yang bersangkutan dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak menghormati sistem hukum negara.

"Perbuatan Rosmah Mansor yang tidak hadir dalam proses pengadilan yang telah ditentukan merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab," ujar Ketua Penerangan Partai Pejuang Tanah Air, Ulya Aqamah Bin Husamudin dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Kamis.

BACA JUGA: PM Malaysia Ismail Sabri Pilih Indonesia Jadi Negara Pertama

Yang lebih membuat frustrasi, ujar dia, pengadilan memberinya kesempatan dan tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kegagalannya untuk mematuhi perintah pengadilan.

"Bayangkan jika hal yang sama dilakukan oleh orang biasa, tentu surat perintah penangkapan akan segera dikeluarkan. Apakah hukum nasional khusus untuk individu tertentu yang berwenang?" tanyanya.

BACA JUGA: Skandal Korupsi PM Malaysia Berikan Sinyal Adanya Dugaan Pencucian Uang

Partai bentukan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad ini berpandangan Rosmah Mansor tidak menghormati hukum dan tidak boleh diuntungkan.

"Kesempatan yang diberikan cukup banyak disalahgunakan dan dimanfaatkan," katanya.

BACA JUGA: Terbukti Berkali-kali Korupsi, Eks PM Malaysia Cuma Dihukum 12 Tahun Penjara

Dia mengharapkan sekembalinya Rosmah ke tanah air agar dokumen perjalanan dan paspornya ditarik serta tidak diberi dia ruang untuk mengulangi kegagalan ini dan bertindak seolah-olah dia kebal dari tindakan hukum.

"Jangan pernah kita lupa, bahwa dia diadili dan diadili untuk pelanggaran yang cukup serius, yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan pelanggaran kepercayaan yang berdampak besar pada rakyat dan negara," katanya.

Rosmah diadili karena meminta suap RM 187,5 juta (Rp 638,9 miliar) dan dua tuduhan menerima suap RM 6,5 juta (Rp 22,1 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Sdn Bhd, Saidi Abang Samsudin sehubungan dengan proyek energi surya melalui mantan ajudannya, Rizal Mansur.

Suap diberikan sebagai imbalan untuk membantu Jepak Holdings mendapatkan Proyek Terintegrasi Sistem Hybrid Solar Photovoltaic (PV) serta pemeliharaan dan operasi genset untuk 369 sekolah pedesaan di Sarawak senilai RM 1,25 miliar (Rp 4,2 triliun) dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler