jpnn.com, KUALA LUMPUR - Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM 210 juta (sekitar Rp 718 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Najib Razak atas sejumlah dakwaan.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa (28/7).
BACA JUGA: Malaysia Tuan Rumah Liga Champions Asia, Siapa Wakil Indonesia?
Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM 42 juta atau Rp 143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.
Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM 210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA: Polisi Malaysia Buru 2.897 Buronan Tes COVID-19
Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.
Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM 42 juta.
BACA JUGA: Memalukan, Mantan PM Malaysia Menunggak Pajak Rp 5,8 Triliun
"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM 42 juta. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya. (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil