Korupsi Transjakarta, Bekas Kadishub DKI Berpeluang Tersangka

Jumat, 09 Mei 2014 – 14:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, anak buahnya akan menganalisa keterangan bekas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Jumat (9/5) hari ini.

Udar kemarin diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013. "Hari ini penyidik sedang menganalisa itu (keterangan Udar)," kata Basrief di Kejagung, Jumat (9/5).

BACA JUGA: DKI Siapkan Rp 3,2 Triliun Untuk Beli Bus

Dijelaskan Basrief, setelah dianalisis maka Kejagung baru akan menentukan status Udar berikutnya dalam kasus ini. Saat ini, Udar masih berstatus sebagai saksi. "Setelah dianalisis baru ditetapkan penyidik statusnya," papar Basrief.

Dia menegaskan tak menutup kemungkinan Udar bisa menjadi tersangka. Semua, tegasnya, tergantung penyidik. "Kemungkinan ya ada saja (jadi tersangka). Tapi, kita tunggu penyidiklah," tuntasnya.

BACA JUGA: Caleg Hanura Minta KPU Jakut Transparan

Lebih jauh Basrief mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada tersangka baru dalam kasus ini. "Tunggu penyidik saja, dalam waktu dekat. Insya Allah," paparnya tanpa menyebut siapa calon tersangka itu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Sopir Truk Molen dan Odong-Odong jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembilan Jam Digarap, Mantan Kadishub DKI Masih Saksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler