jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono digarap kurang lebih sembilan jam oleh penyidik Kejaksaan Agung, Kamis (8/5). Dia digarap sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Transjakarta tahun anggaran 2013 di Dishub Provinsi DKI Jakarta.
Udar mendatangi Kejagung sekitar pukul 10.00, dan baru selesai menjalani pemeriksaan kurang lebih pukul 19.15. Selama diperiksa 9 jam, dia diberondong sekitar 12 pertanyaan oleh Penyidik Kejagung. Menurut Udar, pemeriksaannya seputar wewenang dan tanggungjawabnya sebagai Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Jokowi Kirim Surat Cuti ke Kemendagri
"Saya tadi diperiksa masih sebagai saksi," ungkapnya usai menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga memintai penjelasan Udar terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, panitia lelang, dan panitia pemeriksa barang. Pertanyaannya sekitar tugas pokok dan fungsi sebagai Kadishub DKI Jakarta.
BACA JUGA: Udar Dicecar Soal Pengadaan Transjakarta
"Untuk lebih detailnya silakan tanya kepada penyidik," elak Udar.
Seperti diketahui, ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Udar. Sebelumnya, 7 April 2014, Udar juga sudah digarap sebagai saksi dalam kasus ini.
BACA JUGA: Menhub Keluhkan Kemacetan di Tanjung Priok
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, Setyo Tohu selaku Ketua Panitia pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Drajat Adhyaksa (DA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta.
Keduanya sudah menjalani pemeriksaan kemarin. Namun, keduanya masih belum ditahan oleh penyidik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Incar Scania Jadi Calon Bus Transjakarta
Redaktur : Tim Redaksi