jpnn.com, SARMI - Kepala BPKAD Kabupaten Sarmi dan dua bendaharanya terancam 20 tahun penjara seusai tersandung kasus korupsi.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Korupsi oleh penyidik Reskrim Polres Sarmi.
"Ketiga tersangka yakni GYA, ADF, dan FEY disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang peberantasan tindak pidana korupsi," ucap Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian.
Hebdrian mengatakan ketiga tersangka kini sudah proses penahanan di Mapolres Sarmi.
"Sudah ditahan dan berada di sel tahanan," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata kasat, pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jayapura.
"Pekan ini kami tahap satu ke Kejaksaan, semoga berjalan lancar," ujar Kasat.
Sebelumnya penyidik Sat Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindakan pinda korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi.
Tindakan pidana korupsi yang dilakukan para tersangka merugikan negara hingga Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 senilai Rp. 4 miliar. (mcr30/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Kejagung Tangani 6.601 Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Sahroni: Luar Biasa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Internet di NTT Lambat, Kaesang Singgung Korupsi BTS Menkominfo
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji