Korupsi UPS: Ternyata Fahmi Zulfikar sudah Lama Kenal Terdakwa

Sabtu, 31 Oktober 2015 – 00:06 WIB
alah satu UPS yang berada di salah satu sekolah di Jakarta. Foto.Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar mengaku sudah lama mengenal sosok Alex Usman. ‎Pasalnya, mereka berdua sama-sama di Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri. 

Alex Usman merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.

BACA JUGA: O... DPRD DKI Ogah Bikin Pansus UPS Lantaran Alasan Ini

"Kenal (Alex Usman). Teman lama itu dari akhir tahun 80," kata Fahmi di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (30/10).

Dalam dakwaan Alex disebutkan bahwa jika anggaran UPS berhasil, Fahmi meminta tujuh persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar. 

BACA JUGA: Leopard Berbuat Nekat Karena Utang

Dikonfirmasi soal itu, Fahmi enggan memberikan komentar. "Enggak pantas lah gue bicara soal itu, nanti aja di pengadilan," ucap ‎politikus Partai Hanura ini.

Meski demikian, Fahmi mengaku, siap diperiksa sebagai saksi di persidangan. "Kalau enggak siap, bukan warga negara yang baik namanya," ujarnya. 

BACA JUGA: Mau Tahu Isi Pulau Surya Paloh? Ini Kata Bupati

Seperti diberitakan, Fahmi dan HM Firmansyah ikut berperan dalam korupsi pengadaan UPS untuk 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat tahun 2014. Mereka bekerjasama dengan Alex agar anggaran pengadaan barang elektronik tersebut bisa masuk dalam APBD Perubahan 2014.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Alex yang merupakan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat membutuhkan bantuan Fahmi selaku anggota Komisi E DPRD untuk mengusulkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014. Pasalnya, pengadaan tersebut tidak pernah dimohonkan pihak Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat sebelumnya. 

Jaksa Tasjrifin Halim menyatakan, sepulang dari Taiwan pada awal bulan Juli 2014, terdakwa melakukan beberapa kali pertemuan yang pertama bertempat di Hotel Redtop dengan Fahmi. Dalam pertemuan tersebut dibicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBDP 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. 

Alex juga meminta kepada Fahmi agar harga per unit UPS ditetapkan sebesar Rp 6 miliar. Fahmi pun kemudian menyanggupi untuk memperjuangkan pesanan Alex tersebut. Jika anggaran UPS berhasil maka Fahmi meminta 7 persen sebagai fee atau uang pokok-pokok pikiran dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar yang kemudian disetujui.

Untuk menindaklanjuti pesanan Alex, Fahmi menghubungi Firmansyah selaku ketua Komisi E. Keduanya bekerjasama untuk menyelipkan usulan pengadaan UPS dalam rancangan anggaran. Namun, pengadaan UPS tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada 13 Agustus 2014. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: Pansus DPRD DKI Jangan Gaya Doang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler