Korupsi Waskita Merugikan Negara Rp 2,5 Triliun, Proyeknya Mangkrak, Alamak

Selasa, 26 Juli 2022 – 21:07 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast keluar dari Gedung Bundar usai ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (26/7/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kerugian negara pada kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT. Waskita Beton Precast Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

ST Burhanuddin bahkan menyebut kasus dugaan korupsi Waskita Beton itu masih akan berkembang.

BACA JUGA: Kopda M 4 Kali Mencoba Menghabisi Sang Istri, Dia Punya Kekasih Lain, Hmmm

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,5 triliun," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7).

Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, salah satunya pensiunan PT. Waskita Beton Precast Tbk yang pernah menjabat direktur pemasaran Agus Wantoro.

BACA JUGA: Irjen Fadil Dituduh Terima Suap dari Ferdy Sambo, Sahabat Polisi Indonesia Gerak Cepat

Lalu, tiga pejabat PT. Waskita Beton Precast, masing-masing General Manager Pemasaran periode 2016 - Agustus 2020 Agus Prihatmono, Manager Pemasaran (expert) Benny Prastowo dan pensiunan perusahaan itu Anugrianto.

Burhanuddin menyebut para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Ssst, Pria Ini Sudah Tahu Proses Autopsi Awal Jenazah Brigadir J

"Artinya mangkrak,” kata pria yang pernah menjabat Jamdatun Kejagung itu.

Pria kelahiran 17 Juli 1954 itu menjelaskan untuk menutupi perbuatan mangkrak tersebut, PT. Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan.

Modusnya, mereka membuat surat pemesanan material fiktif dan meminjam bendera vendor atau supplier.

"Kemudian membuat tanda terima material fiktif, juga surat jalan barang fiktif,” uja Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

BACA JUGA: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu

Tersangka Agus Wantoro dan Benny Prastowo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler