Koruptor Buku Ditangkap di Rumah Sang Mertua di Batam

Jumat, 13 Februari 2015 – 10:26 WIB
Amal Mashur tiba di Nunukan setelah ditangkap polisi di rumah mertuanya di Batam. Foto: Syamsul/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - NUNUKAN – Tersangka korupsi pengadaan buku di dinas pendidikan tahun 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar, Amal Mashur, akhirnya tiba di Nunukan dari Kota Tarakan dengan menggunakan pesawat Kalstar pukul 16.00 Wita, Kamis (12/2).

Setiba mendarat di Bandara Nunukan, Direktur Utama (Dirut) PT Cappana 27 ini selanjutnya dibawa ke sel tahanan Polres Nunukan menggunakan mobil Jazz putih. Amal yang mengenakan baju kaos hitam celana jins abu-abu dan sepatu kulit coklat dikawal ketat anggota Polres Nunukan dengan kedua tangan diborgol.

BACA JUGA: Jembatan Peninggalan Belanda Patah, Empat Desa Terisolasi

Amal ditahan sebagai tersangka korupsi pada proyek pengadaan buku pengayaaan, referensi dan panduan pendidik untuk SD/SDLB di Dinas Pendidikan (Disdik) Nunukan 2012 lalu. Dalam kasus ini, Amal bertindak sebagai rekanan yang memenangkan tender senilai Rp 3.171.924.000, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2012.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Samarinda, diketahui terdapat kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar. Pria asal Sulawesi Selatan ini terlihat tersenyum tanpa beban ketika para wartawan mengarahkan lensa kamera kepada dirinya.

BACA JUGA: Terjunkan Amfibi Boat ke Lokasi Banjir di Ibukota Kaltara

Bahkan, sesekali terlihat berbicara dengan petugas polisi yang mengawalnya hingga ke mobil. Dari hasil penyidikan polisi, pengadaan buku yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Buku yang diadakan secara kuantitas tidak sesuai dengan kontrak yang dikerjakan PT Cappana 27 selaku pemenang tender.

Perusahaan ini berkewajiban menyalurkan sebanyak 114.000 eksemplar buku dengan 900 judul kepada 63 Sekolah Dasar di Kabupaten Nunukan. Namun, kenyataan yang terjadi tidak demikian. Namun, dari keterangan sekolah dan penerima konsorsium percetakan buku yang ada di Makassar, pekerjaan tersebut hanya selesai 60 persen, sementara anggaran kegiatan sudah 100 persen terserap.

BACA JUGA: Sepasang Kekasih Dinikahkan di Kantor Polisi

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Nunukan, AKP Suparno menjelaskan kronolgis penangkapan Amal.

“Kami memberangkatkan tim dari sini (Nunukan) menuju Batam. Informasinya, keberadaan Amal di sana dan ternyata benar,” tutur Suparno dilansir Radar Nunukan (Grup JPNN.com), Jumat (13/2).

Berbekal informasi tersebut, Polres Nunukan kemudian berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Kepulauan Riau dan Polres Balerang Batam.

“Lokasi persembunyian tersangka sempat tak terdeteksi, namun setelah ditelusuri bersama, akhirnya kami dapatkan dan amankan ke Polres Balerang,” jelas Suparno.

“Lokasinya di perumahan Kurnia Jaya Abadi di Batam. Amal kala itu berada di kediaman mertuanya, dia ditangkap tanpa perlawanan. Kami melakukan penangkapan dengan prosedur dan teknis masuk ke TKP. Perumahan saat itu ada sekuriti dan penjaga malam. Mereka berdua kami bawa ke TKP,” ungkap Suparno sembari menerangkan, kondisi saat penangkapan berlangsung, tersangka belum tidur dan berada di lantai atas.

“AM (Amal Mashur, Red) tak menduga kedatangan polisi ke rumahnya,” kata Suparno.

Setelah berhasil menciduk Amal, polisi lalu menggelar pemeriksaan. Terang Suparno, pihaknya sempat menanyakan kebenaran posisi Amal sebagai Dirut PT Cappana 27, juga pengerjaan proyek buku termasuk telah menerima sejumlah anggaran dari proyek tersebut. Ke semua ceceran pertanyaan penyidik itu, Amal tak menampik.  

“Semua pertanyaan di atas dijawab “iya” sama tersangka. Termasuk saat kami menanyakan mengenai penyelesaian pengerjaan buku yang dijawab tersangka bahwa pengerjaan belum sepenuhnya selesai,” jelas Suparno.

Dalam kasus korupsi kali ini, mencuat isu gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya (sumber;wikipedia). Dugaan gratifikasi mengarah kepada kepada sejumlah oknum pejabat Nunukan.

Lalu, apa tanggapan Suparno? Dikatakan Suparno, untuk sementara pihaknya belum mempertajam penyelidikan ke arah sana (gratifikasi). Jika memang ada, lanjut dia, pasti akan dijelaskan kemudian. Namun, beber Suparno, Amal sempat mengakui ada aliran dana seperti yang diduga sebelumnya. (oya/asm/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijual Batu Akik Gambar Naga, Rp 18 Miliar Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler