Koruptor Buku Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2014 – 05:13 WIB

jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Terdakwa pengadaan buku bahasa Lampung yang merugikan negara sebesar Rp586 juta dituntut satu tahun enam bulan penjara. Mereka adalah PNS di Dinas Pendidikan Lampung Tengah (Disdik Lamteng) Suwoko; Direktur CV Buyut Bersaudara Herid Paramuda; Sofyan Rozi, direktur CV Prima Mandiri; dan Amir Rumsyah, direktur CV Mugi Unyi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Lucky menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA: Banjir Setinggi Dada Melanda Surabaya

"Menuntut terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya kemarin (18/12).

Dilanjutkan, terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti. Terdakwa Herid Paramuda dan Amir Rumsyah dibebani uang penggati masing-masing Rp5 juta. ’’Jika dalam waktu satu bulan tidak mengembalikan kerugian negara, diganti penjara selama 10 bulan,” paparnya.

BACA JUGA: Revitalisasi Teluk Benoa Pintu Masuk Kelola Laut Secara Modern

Sedangkan terdakwa Sofyan Rozi dan Suwoko dibebani uang pengganti Rp576 juta.

"Jika tak membayar uang pengganti, harta benda terdakwa disita. Jika tak mencukupi, diganti pidana selama satu tahun enam bulan,” ujarnya.

BACA JUGA: Mayat Wanita Muda Ditemukan dengan Dada hingga Paha Terbakar

Setelah JPU membacakan tuntutannya, ketua majelis hakim Nelson Panjaitan menanyakan kepada terdakwa.

"Bagaimana terdakwa?” ujarnya. Para terdakwa akan mengajukan pembelaan (pleidoi). "Kami akan ajukan pembelaan,” ucap Suwoko.

Diketahui, modus yang dilakukan terdakwa dengan meninggikan harga buku dan mengurangi jumlah volume buku. Seperti kelas 4 SD kemahalan dibanding CV Gunung Pesagih sebesar Rp185 juta dan kelas 5 SD sebesar Rp500 juta. (why/p6/c1/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Sebut 50 Orang Diperiksa terkait Penembakan di Paniai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler