Koruptor Dana Penyelidikan Kejaksaan Dijebloskan ke Lapas Abepura

Jumat, 14 Agustus 2015 – 06:53 WIB

jpnn.com - JAYAPURA - Mantan bendahara Kejaksaan Negeri Wamena Firman Rahman dijemput paksa di rumahnya di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (13/8).

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, Dian Frits Nalle mengatakan, penahanan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan anggaran penyelidikan tahun anggaran 2012-2013 sebesar Rp 3,5 miliar itu dilaksanakan pada pukul 01.00 WIT di Entrop.

BACA JUGA: Dewan Soroti Pengeluaran KPU Rp 6 Miliar Selama Lima Bulan

Setelah dijemput aparat Kejari Wamena di rumahnya, Firman langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani hukumannya yang diketahui hasil vonisnya telah dikeluarkan Mahkamah Agung berdasarkan hasil kasasi dari Firman sendiri.

"Kami mengeksekusi Firman berdasarkan hasil putusan kasasi Mahkamah Agung pada 22 Juni 2015. Firman divonis pidana penjara selama empat tahun," ungkapnya kepada Cenderawasih Pos (Grup JPNN.com) via selulernya,  Kamis (13/8).

BACA JUGA: Mess Terbakar, Karyawan PT Sinar Mas Berhamburan

Frits mengatakan, pihaknya baru mengeksekusi Firman karena keterlambatan surat putusan dari MA, yang turun ke Kejari Wamena untuk melakukan eksekusi terhadap firman. Surat tersebut baru diterima oleh Kejari Wamena pada 5 Agustus lalu, sehingga baru saat ini pihaknya melakukan penangkapan tersebut

"Kami baru menerima surat putusan terkait status Firman pada 5 Agustus 2015, sehingga baru saat ini kita melakukan penangkapan terhadap pelaku,"katanya

BACA JUGA: 7.500 Hektare Sawah Terancam Gagal Panen

Selain itu, Frits juga menghimbau agar terpidana lainnya dalam kasus  penyalahgunaan anggaran penyelidikan, yakni I Putu Suarjana untuk segera menyerahkan diri. Putu adalah mantan Kajari Wamena yang telah divonis delapan tahun penjara dalam kasus ini, dan sampai saat ini pihaknya masih mencari pria yang merupakan mantan Kajari Wamena tersebut.

Sebelumnya, I Putu Suarjana divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jayapura, dalam upaya bandingnya, Pengadilan Tinggi Jayapura menambah hukumannya menjadi 6 tahun.

Tak puas putusan tersebut, I Putu Suarjana kembali mengajukan proses hukum kasasi di Makamah Agung. Lagi-lagi upaya kasasi tersebut, MA justru menambah hukuman menjadi 8 tahun penjara. Tidak hanya itu saja, juga diminta uang penganti sebesar Rp 800 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 tahun penjara.

"Terpidana telah menerima putusan dari MA, Saat ini dia masih berada di Denpasar. Saya telah mengutus tim ke sana untuk mencarinya dan langsung akan kita melakukan penangkapan terhadapnya dan akan menjalani hukuman di Jayapura," jelasnya

Dia pun memperingatkan Putu agar mentaati hasil putusan kasasi dari MA. Sebab selama persidangan semua proses sudah berjalan hingga sampai kepada Kasasi dan hasilnya juga sama dimana MA menjatuhkan pidana selama 8 tahun.

"Apabila Putu tak menyerahkan diri dengan sukarela, kami akan menjemputnya secara paksa," tegas Frits (jo/tri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asyik, Rebutan Ribuan Dolar Singapura yang Tercecer di Pantai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler