Koruptor Kabur dari Rutan dengan Cara Mudah, Enggak Perlu Bantuan Orang Lain

Senin, 11 April 2022 – 14:18 WIB
Tersangka Tipikor Terminal Bunut Hilir Dendi Irawan yang melarikan diri dari Rutan Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu (Teofilusianto Timotius)

jpnn.com, KAPUAS HULU - Seorang tahanan kasus korupsi Dendi Irawan melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Diketahui Dendi Irawan yang merupakan seorang koruptor dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu, melarikan diri sekitar pukul 07.11 WIB, Minggu (10/4) kemarin.

BACA JUGA: Koruptor yang Paling Diburu Tertangkap, Tangannya Langsung Diborgol, Siapa Dia?

Saat itu Dendi membantu membuang sampah di Rutan Putussibau.

Tim gabungan saat ini sedang melakukan pencarian dan pengejaran.

BACA JUGA: Warga Bandung Mungkin Kenal dengan Preman Ini, Dia Sudah Ditangkap

"Saat ini petugas kami bersama aparat penegak hukum sedang melakukan pengejaran terhadap seorang tahanan yang melarikan diri itu," kata Kepala Devisi Pemasyarakatan Kalimantan Barat Ika Yusanti di Putussibau Kapuas Hulu, Senin.

Dia menceritakan kekurangan personel Rutan Putussibau dimanfaatkan tahanan melarikan diri.

BACA JUGA: 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm

Menurut dia, saat itu yang bertugas satu sipir yang mengawal di depan, sementara kalau pagi kondisinya buka kamar penghuni, sehingga dengan keterbatasan personel petugas berbagi tugas.

Ada yang membuka pintu kamar dan ada petugas yang mengawal di depan mengawasi satu orang penghuni (tahanan) yang menyapu dan dua orang buang sampah.

"Saat itu seorang tahanan membantu membuang sampah. Kesempatan itu dimanfaatkan tahanan melarikan diri," ucapnya.

Dikatakan Ika, hingga saat ini pun pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap petugas Rutan Putussibau yang saat itu berjaga, apakah ada kesalahan prosedur atau pun kelalaian.

"Kami baru mintai keterangan awal, sehingga kami belum bisa menyimpulkan adakah kesalahan prosedur atau kelalaian petugas dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Yang terpenting untuk saat ini, kata Ika yaitu melakukan pencarian terhadap seorang tahanan yang melarikan diri.

"Kepala Rutan saya beri waktu melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengejaran," jelas Ika.

Untuk diketahui, dalam perkara Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir, tersangka atas nama Dendi Irawan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Februari 2022.

Dendi Irawan tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada Sabtu (3/4/2022) belum lama ini, kemudian dititipkan di Rutan Putussibau untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada Minggu (10/4/2022) Dendi Irawan melarikan diri dari Rutan Putussibau. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabuk Berat, Wanita Ini Enggak Terasa Diperkosa di Ruangan Karaoke, Berkali-kali


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler