jpnn.com - BANDAR LAMPUNG – Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan kios mini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung kembali diadili, Selasa (27/1). Agenda sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachrudin Syurlaga menuntut Agus Mujianto (Kabid Perikanan Tangkap) dan Raden Ery Adil Rahman Sukma Dinata (kuasa direktur CV Tirta Makmur Cahaya) dengan 1 tahun 10 bulan penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara
BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Kompak Buru Aiptu Labora Sitorus
Menurut jaksa, keduanya terbukti merugikan keuangan negara senilai Rp 256 juta. Meski bersalah, keduanya tak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, keduanya sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp256 juta.
Menanggapi tuntutan ini, Agus Mujianto langsung memohon keringanan hukuman.
BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Ratusan Miras Asal Malaysia Masuk Pontianak
"Saya meminta keringanan hukuman, Pak Hakim," pintanya.
Sedangkan terdakwa Ery akan mengajukan pembelaan. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Poltak Sitorus meminta pembelaan secara tertulis.
BACA JUGA: Ogah Turunkan Tarif, Izin Trayek Dicabut
"Saya minta pembelaan secara tertulis. Saya tunggu 2 Februari 2015," ungkap Poltak.
Sekadar diketahui, perkara korupsi pengadaan kios mini di DKP Bandarlampung pada 2012 merugikan keuangan negara senilai Rp256 juta. Dalam perkara ini, anggota DPRD Bandarlampung Agus Sujatma juga menjadi tersangka.(red/c2/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer Cantik Disdik Hanya Gelengkan Kepala dan Tersenyum, Lalu...
Redaktur : Tim Redaksi