Polisi dan Jaksa Kompak Buru Aiptu Labora Sitorus

Rabu, 28 Januari 2015 – 00:48 WIB
Aiptu Labora Sitorus (kiri). Foto: JPNN

jpnn.com - SORONG - Kapolda Papua Barat, Brigadir Jenderal Paulus Waterpauw menyampaikan, jajaran kepolisian dan Kejaksaan Negeri Sorong bersepakat untuk memburu Aiptu Labora Sitorus (LS) yang tersangkut kasus rekening gendut. Kesepakatan kedua lembaga tersebut dihasilkan dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah kapolres, Selasa (27/1).

Kapolda menegaskan, personelnya siap membantu mencari keberadaan LS untuk selanjutnya menyerahkannya ke pihak Kejaksaan guna dikirim ke Lapas Sorong. Aiptu LS dinyatakan buron oleh kejaksaan saat akan dieksekusi.

BACA JUGA: Satgas Pamtas Gagalkan Ratusan Miras Asal Malaysia Masuk Pontianak

"Tapi kami tetap berharap yang bersangkutan secara kooperatif menyerahkan diri ke kejaksaan," ujarnya.

Paulus mengakui, saat ini LS masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah ada keputusan pengadilan atas kasus yang menyeretnya. Sebab, Polda belum menggelar sidang kode etik. Namun lanjut kapolda, sejak bergulirnya kasus, LS sudah lama tidak menerima gaji sebagai polisi. Gajinya dihentikan dan dikembalikan ke negara.

BACA JUGA: Ogah Turunkan Tarif, Izin Trayek Dicabut

“Sebelumnya sudah disiapkan di Polda Papua (Sidang kode etik,red) tetapi karena yang bersangkutan sedang dalam proses hukum sehingga masih diberi kesempatan dulu mengikuti proses pidananya,” kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan LS memiliki rekening Rp 1,5 triliun. Dengan pangkatnya yang hanya pembantu perwira menengah, kekayaan ini memang sulit diterima nalar.

BACA JUGA: Honorer Cantik Disdik Hanya Gelengkan Kepala dan Tersenyum, Lalu...

Dari penyidikan yang dilakukan Polda Papua, LS setidaknya memiliki dua bisnis. Selain mempunyai sawmil yang mengolah kayu untuk dikirim ke Surabaya, Jawa Timur, Bintara Tinggi yang kini bertugas di Polres Raja Ampat Papua Barat itu juga memiliki perusahaan yang menyuplai bahan bakar minyak (BBM).

LS sendiri sudah pernah membantah temuan PPATK. Ia bingung dengan tuduhan memiliki banyak rekening, apalagi sampai transaksi mencapai triliunan. Menurutnya, ia hanya memiliki empat rekening. Tiga di Bank Mandiri dan satunya lagi di Bank Papua. "Saya tidak ngerti (tudingan adanya puluhan rekening)," kata LS saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5) lalu.

LS dijerat dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis kayu ilegal dan BBM yang dinyatakan tak memiliki ijin operasi yang sah. Penyidik Kepolisian menggunakan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi dan Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 19 tahun 2004 tentang kehutanan dan atau pasal 6 UU No 8 tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(reg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolres Bantah Istimewakan Eks Wawali yang Jadi Tersangka Judi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler