Koruptor Renovasi SMP Divonis 15 Bulan Penjara

Senin, 03 Maret 2014 – 09:14 WIB

jpnn.com - TIMIKA -- Markus Monglo Payungallo, terdakwa proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 3 di Kampung Limau Asri (SP 5), Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Seperti dilansir Radar Timika (JPNN Grup), pria yang merupakan Direktur CV Sumber Mula itu dihukum penjara selama satu tahun tiga bulan (15 bulan). Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.

BACA JUGA: Listrik Belum Tuntas, Gubernur Mulai Gerah

Kepala Kejaksaan Negeri Timika, Johnny W Pardede, membenarkan telah adanya putusan sidang perkara korupsi renovasi SMPN 3 tersebut. Dijelaskan Kajari, atas putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menyatakan pikir-pikir.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Adiv Chandra, menjelaskan, terdakwa Markus Monglo Payungallo, menyatakan terima atas putusan hakim.

BACA JUGA: Batasi Jam Operasional THM, Kapolda Jabar Didukung Ormas

Putusan hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. (sms)

BACA JUGA: Matahari Dilingkari Pelangi di Langit Kota Palu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Babel Gelar Doa Bersama Sekaligus Ajak Masyarakat Amankan Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler