jpnn.com, JAKARTA - Proses pembahasan dan pengesahan revisi UU KPK menjadi undang-undang yang begitu cepat, menimbulkan tanya honorer K2. Sementara, revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ditunggu honorer K2, hingga saat ini tidak jelas nasibnya.
Mereka menilai, pemerintah dan DPR ternyata tidak sepenuh hati memperjuangkan nasib honorer K2.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Sulit Diharapkan, Saatnya Honorer K2 Fokus Perjuangkan Keppres
"Lucu deh. Revisi UU KPK disahkan secepat kilat. Revisi UU ASN yang sudah masuk Prolegnas malah melempem," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah Ahmad Saefudin kepada JPNN.com, Kamis (19/9).
Kejadian ini, lanjutnya, menunjukkan cepat lambatnya revisi tergantung kepentingan pemerintah (presiden) dan DPR. Kalau presiden berkehendak, revisi langsung dibahas kilat DPR.
BACA JUGA: Mulai Putus Asa, Sebagian Honorer K2 Alih Profesi
Sebaliknya bila presiden tidak berkehendak, DPR lemot membahasnya. Seperti yang terjadi di revisi UU ASN, yang berkepentingan hanya tenaga honorer dan sebagian kecil anggota DPR. Sedangkan presiden tidak.
"Seharusnya pemerintah dan DPR lebih mengutamakan kepentingan rakyat (pengabdi negara /honorer K2 ). Makanya pemerintah menciptakan berbagai teori untuk menghambat pengesahan revisi UU ASN, salah satunya akan membebani negara," terangnya.
BACA JUGA: Bu Guru Honorer K2 Ingat Perjuangan 9 Tahun Silam, Curiga Ada Permainan Data
Ironisnya, kata Ahmad, DPR sepertinya tidak mampu menekan pemerintah agar menyerahkan DIM (daftarinventarisasi masalah) revisi UU ASN. Padahal selama DIM belum diserahkan, pembahasannya tidak akan jalan.
"Jadi, lancar tidaknya agenda revisi apapun kuncinya adalah siapa yang berkepentingan, dan ada efeknya," tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad