Korwil Honorer K2 Tantang Pemerintah Pusat Beri Sanksi ke Pemda Bandel

Sabtu, 24 Agustus 2019 – 10:59 WIB
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah tenaga honorer di daerah terus bertambah. Padahal larangan merekrut hononer baru sudah dikeluarkan pemerintah lewat PP 48/2005 jo PP 43/2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Ironisnya, honorer baru yang baru diangkat setelah terbitnya PP dimaksud, juga menuntut mendapatkan perlakuan khusus dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN), baik CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Tahap I, Batalkan Saja!

Hal ini membuat honorer K2 bereaksi keras. Mereka merasa paling berhak mendapatkan formasi khusus menjadi ASN terutama PNS.

"Karena keberadaan honorer K2 itu ada payung hukumnya," kata Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Maluku Utara Said Amir kepada JPNN.com, Sabtu (24/8).

BACA JUGA: Lebih Baik Honorer K2 yang Lulus Rekrutmen PPPK Tahap I Dijadikan PNS

Dia menyebutkan, perekrutan honorer baru marak jelang Pilkada. Ini sudah berlangsung lama pascaterbitnya PP 48/2005. Yang jadi pertanyaan kata Said, mengapa pemerintah pusat tidak memberikan sanksi kepada pemda yang masih terus merekrut tenaga honorer. Akibatnya, jumlah tenaga honorer membengkak.

"Pemerintah jadi malas menyelesaikan masalah honorer karena sudah syok lihat jumlahnya. Padahal kalau jumlah honorer K2 hanya 400 ribu lebih," ucapnya.

BACA JUGA: Ada Honorer K2 Digaji Rp3,9 Juta, Daerah Lain Rp150 Ribu

BACA JUGA: Honorer K2 Lulus PPPK Tahap I, Batalkan Saja!

Said menantang pemerintah pusat untuk tegas kepada kepala daerah yang tetap merekrut honorer baru. "Kalau pemerintah pusat ingin menghentikan perekrutan honorer baru, berikan sanksi tegas," ucapnya.

Senada itu Korwil PHK2I Sulawesi Selatan Sumarni Azis mengatakan, banyak kepala daerah yang mengambil kesempatan dalam kesempitan. Terbukti saat rekrutmen CPNS 2013, kepala daerah malah menyodorkan honorer baru. Honorer K2 yang nyata-nyata mengabdi puluhan tahun dan ada payung hukumnya malah disingkirkan.

"Banyak kebijakan yang tidak berpihak ke honorer K2. Payung hukum buat honorer K2 malah dipakai untuk honorer baru dan lainnya," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahun ini tak ada Rekrutmen PPPK Tahap II


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler