Kosmetik dan Mainan Senilai Rp 3 Miliar Dihancurkan Tak Bersisa

Selasa, 16 Juli 2019 – 14:18 WIB
Pemusnahan kosmetik dan barang ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali musnahkan barang hasil penindakan berupa 4,3 juta batang rokok ilegal, 2.296 barang larangan dan pembatasan.

Terdiri dari telepon genggam bekas, kosmetik, obat-obatan, alat hubungan dewasa, dan produk tekstil tanpa izin, serta puluhan barang lain yang semuanya terbukti melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Kampanye Gempur Rokok Ilegal

Jutaan barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbawa dan Bea Cukai Teluk Bayur.

BACA JUGA : Tyas Mirasih Buka-bukaan Alasan Dulu Menerima Cinta Raffi Ahmad

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Lakukan Penindakan di Berbagai Daerah

 

Pekan lalu, Bea Cukai Sumbawa memusnahkan 120.980 batang rokok ilegal dan 23,86 Kg tembakau iris dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp126,8 juta dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp42,5 juta.

BACA JUGA: Sinergi Aparat Penegak Hukum Musnahkan 2,8 Kg Sabu-sabu

“Kemungkinan masih beredar pasti ada, tapi kita juga akan terus berusaha.” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko.

Kegiatan pemusnahan barang milik negara ini, menurutnya, merupakan upaya Bea Cukai Sumbawa untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.

Di tempat berbeda, Bea Cukai Teluk Bayur juga memusnahkan barang hasil penindakan berupa 4.198.542 rokok ilegal, 34 botol liquid vape ilegal, 27 botol minuman keras ilegal, dan 2.296 barang larangan dan pembatasan.

Terdiri dari handphone bekas, alat dewasa, kosmetik, obat-obatan, produk tekstil, mainan, dan sepatu yang semuanya tidak memiliki izin.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp3,02 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Penindakan akan terus kami lakukan guna memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak hanya membahayakan masyarakat tetapi juga dapat mengancam pasar domestik,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria.

Pemusnahan atas barang hasil penindakan Bea Cukai sejalan dengan salah satu fungsinya yaitu community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

Hal ini juga sejalan dengan momentum “Operasi Gempur Tahun 2019” di mana Bea Cukai menargetkan turunnya peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7 persen menjadi 3 persen. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Apresiasi WCO


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler