Kosmetik Ilegal di Bekasi Beroperasi Sejak 2018, Kombes Yusri: Karyawan Tak Memiliki Keahlian

Jumat, 29 Januari 2021 – 21:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar. Adapun, kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kosmetik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak 2018 silam.

BACA JUGA: Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal, Kombes Yusri: Mereka Autodidak

Dalam kasus ini polisi menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.

"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," ungkap Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/1).

BACA JUGA: Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal, Bahan Bakunya Tepung Beras

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, menghimbau masyarakat yang pernah menggunakan produk ilegal tersebut melaporkan kepada Polisi.

"Kami imbau masyarakat yang pernah gunakan produk ini segera laporkan," kata Yusri.

BACA JUGA: Merek Kosmetik Kecantikan LOccitane Bangkrut, Tutup 23 Gerai

Sebab, menurutnya, produk kosmetik tersebut tidak memiliki izin kesehatan, BPOM dan izin edar.

Bahkan, karyawan yang bekerja di situ tidak memiliki keahlian. Namun, para pelaku hanya mencari keuntungannya.

"Terus terang, tidak melalui sama sekali uji kesehatan, BPOM tidak ada, izin edar tidak ada, keahlian di bidang ini juga tidak ada. Mereka membuat mencari keuntungan besar," pungkas Yusri.

Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler