Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka

Minggu, 31 Mei 2020 – 05:20 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Hendi/Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Kota Bogor yang saat ini berkategori zona kuning masih melanjutkan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mengikuti DKI Jakarta hingga 4 Juni mendatang.

Namun jika nantinya ada kelurahan zona biru sudah boleh menerapkan fase normal baru atau adaptasi kebiasaan baru (AKB).

BACA JUGA: Mobil PCR Datang, Warga Surabaya Lega, Terima Kasih, Bu Risma

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melalui video conference virtual, seperti dikutip dalam siaran pers Pemerintah Kota Bogor, di Kota Bogor, Sabtu (30/5) mengatakan dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, sebanyak 15 kota dan kabupaten saat ini sudah berkategori zona biru, sedangkan 12 kabupaten dan kota lainnya adalah zona kuning penyebaran COVID-19.

Dari 12 daerah di zona kuning, lima daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) masih melanjutkan menerapkan PSBB transisi mengikuti DKI Jakarta dengan pertimbangan lokasi geografisnya sangat dekat dengan Jakarta dan saling terkoneksi.

BACA JUGA: Reaksi Sekjen PDIP soal Perselisihan Risma Vs Khofifah Gegara Mobil Tes PCR

Menurut Ridwan Kamil, meskipun Kota Bogor adalah zona kuning, tapi jika ada kelurahan di kota itu sudah zona biru maka sudah boleh menerapkan AKB. Misalnya, rumah ibadah masjid, sudah bisa digunakan untuk kegiatan keagamaan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, Wali Kota Bima Arya Sugiarto mengatakan Kota Bogor saat ini adalah daerah zona kuning penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Ini Keunggulan Mobil Tes PCR yang Jadi Rebutan Bu Risma dan Khofifah

Menurut dia, berdasarkan kajian ilmiah dari pakar epidemiologi menyimpulkan, reproduction number (RO) atau angka reproduksi pandemi COVID-19 di Kota Bogor pada pekan ini sudah menurun jauh dari angka satu, yakni 0,34.

Menurut Bima Arya, dari hasil kajian tersebut, maka pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi, tapi dengan persyaratan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Rumah ibadah juga sudah mulai bisa digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Prosedurnya, adalah pengurus rumah ibadah menganjukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor melalui kelurahan masing-masing," katanya.

Bima menambahkan, jika PSBB transisi berakhir pada 4 Juni mendatang, dan angka reproduksi pandemi COVID-19 terus melandai, maka Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.

"Kami sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua pihak terkait untuk diterapkan setelah 4 Juni mendatang, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta," kata Bima. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler