jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam ingin menaikkan pendapatan daerah dari retribusi parkir. Selama ini, pendapatan dari parkir masih sedikit. Tahun ini saja target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Rp 3,6 miliar.
Untuk mencapai target tersebut, Pemko Batam berencana mengubah sistem penarikan parkir di Kota Batam. Yakni dengan penerapan parkir elektronik seperti daerah Jakarta.
BACA JUGA: Mensos Tambah Penerima PKH di Sulsel
Hal itu diyakini bisa menaikan retribusi parkir hingga 300 persen dari sistem parkir manual yang diterapkan Pemko Batam sekarang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Zulhendri mengakui retribusi parkir di Batam belum maksimal. Sebab penarikan parkir dari masyarakat masih dilakukan secara manual oleh juru parkir.
BACA JUGA: Tak Mau Dengar Nasehat Orangtua, Lihat Apa yang Terjadi pada Remaja Ini
“Berbeda jika nantinya diterapkan sistem elektronik seperti di Jakarta. Semua akan dicatat,” kata Zulhendri, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (1/8).
Dikatakannya, tahun ini saja target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir Rp 3,6 miliar. Namun jika e-parking diterapkan dinilai mampu menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir hingga 300 bahkan 500 persen.
BACA JUGA: Rp 15 Miliar Demi Bangun Sembilan Jembatan
“Naiknya bisa sampai 300 dan 500 persen. Sebab semuanya dilakukan secara elektronik,” jelas Zulhendri.
Nantinya, lanjut Zulhendri juru parkir tak diperkenankan memegang uang langsung dari masyarakat. Sebab, uang parkir itu akan langsung dibayarkan pada mesin yang telah disiapkan di titik-titik parkir. Sehingga potensi untuk kehilangan pendapatan dari retribusi parkir sangat minim.
“Juru parkir tak ada memegang uang lagi. Jakarta sudah menerapkan itu. Sistem parkir elektronik tersebut memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah,” kata dia.
Zulhendri masih ragu apakah sistem e-parking itu akan diserahkan ke swasta atau dikelola sendiri Pemko Batam. Yang mana, jika dikelola swasta, pemerintah akan mendapatkan 40 persen dari pendapatan parkir dan 60 persen untuk pengelola.
Namun jika dikelola pemerintah, pendapatan itu akan sepenuhnya didapat oleh pemerintah. Itupun setelah membayar gaji juru parkir sesuai Upah minimum kerja (UMK) Kota Batam, serta BPJS untuk juru parkir.
“Pemerintah bisa menerapkan sendiri dengan membeli langsung alat dari pihak ketiga. Ini yang sedang kita pikirkan, seperti apa pengelolaanya,” ungkap Zulhendri.
Meski begitu, ia belum memastikan kapan sistem pembayaran elektronik ini diterapkan. Sebab, penerapan parkir ini juga masih mencari lokasi mana yang tepat untuk dilakukan uji coba. Sebelum nantinya diterapkan secara permanen. Untuk penerapannya tidak sulit, jika sudah terpasang mesin elektronik, tinggal bagaimana mensosialisasikan ke masyarakat.
“Masyarakat tinggal menempelkan kartu dan tak lagi menggunakan uang tunai. Jika isi kartu habis, maka tinggal membeli uang koin dan memasukan ke mesin,” pungkas Zulhendri. (she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckck..Ada Seribu Janda Baru
Redaktur : Tim Redaksi