jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, secepatnya menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) seiring kian pesat dan berkembangnya kota ini. Karena NJOP ini juga akan berimbas pada penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini disampaikan anggota Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Batam, Muhammad Jefry Simanjuntak menanggapi perkembangan pembangunan dan infrastruktur di Batam, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Sering Terima Tamu Tengah Malam, Janda Anak Satu Digerebek Warga
"Sudah saatnya Pemko Batam menaikan NJOP terutama di kawasan Nagoya dan Jodoh. Ini juga agar PAD Batam bertambah," ujar Jefry kepada batampos (Jawa Pos Group), Kamis kemarin.
Dikatakannya, Peraturan Wali Kota Batam Nomor 53 tahun 2012 tentang klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) sebagai dasar penganaan pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di kota ini sudah selayaknya disesuaikan.
BACA JUGA: Duh..Selesai Lebaran Diduga Tewas Minum Miras Oplosan
"Apalagi saat ini APBD Kota Batam banyak digelontorkan untuk perluasan jalan raya di kawasan Nagoya Jodoh. Tentu harga jual tanah dan bangunan di kawasan ini akan semakin tinggi," ujar politikus PKB ini.
Jefry mengaku punya cukup alasan agar Pemko segera menyesuasikan NJOP ini untuk menyesuaikan harga kewajaran tanah yang ada di Batam dengan pesatnya perkembangan kota.
BACA JUGA: PARAH! Lihat nih, Motor Dinas Pun Ikut Balap Liar
NJOP sendiri ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
Menurut Jefry, PBB-P2 tahun 2015 lalu telah menyumbang sekitar Rp 100 miliar untuk PAD Kota Batam. Angka ini menurut dia masih bisa ditingkatkan jika Pemko dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah lebih maksimal untuk memungut pajak serta tentunya merevisi kembali NJOP yang ada. (spt/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BBM Susah Dicari, Harganya Mencekik
Redaktur : Tim Redaksi