jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 mengungkapkan peningkatan jumlah wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali.
Sebelumnya, hanya Kabupaten Pamekasan yang berstatus wilayah Level 3 di Jawa-Bali.
BACA JUGA: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Seluruh Sekolah Dihentikan
Saat ini, bertambah datu daerah lagi yang masuk kategori Level 3.
"Level 3 dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Selasa (1/2).
BACA JUGA: Wanita Berjilbab Ini Digeledah Polisi, Bawaannya Bikin Kaget
Wilayah lainnya yang juga berada pada Level 3 ialah Kota Serang, Provinsi Banten.
Safrizal menjelaskan penilaian daerah ditentukan oleh indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Indikator lainnya ialah capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua untuk lansia. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dea Hardianingsih