Kowani Melaporkan FPI dan Alumni 212 ke KPAI

Senin, 29 Juni 2020 – 19:21 WIB
Massa demo tolak RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta. Foto: Abdu Faisal/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melaporkan FPI, GNFMUI, Alumni 212 dan koordinator aksi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila Edy Mulyadi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Kowani memandang ormas tersebut dan Edy diduga melakukan pelanggaran hukum pelibatan anak dalam demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.

BACA JUGA: Korlap FPI dan PA 212 Sudah Diperiksa Polisi Soal Pembakaran Bendera PDIP

Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani Khalilah menjadi pihak yang melaporkan dan diterima oleh Komisioner KPAI Jasra Putra.

Khalilah menilai adanya pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ruhut Meradang, Surat Komando FPI, Hanya Bu Risma dan Anies yang Waras

Berdasarkan undang-undang, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Kowani juga mengingatkan dalam waktu dekat akan ada Pilkada Serentak 2020 yang sangat rentan dengan eksploitasi anak.

BACA JUGA: PDIP Masif Buat Laporan Pembakaran Bendera, Munarman FPI: Lebay

"Untuk itu kami melaporkan hal ini kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera," kata Khalilah.

Selain itu, Khalilah menilai pandemi Covid-19 masih terus menghantui dunia. Sementara anak-anak dianggap sebagai kelompok paling rentan sebagai kurir penyakit menular tersebut.

Maka itu Kowani yang merupakan federasi dari 96 organisasi wanita lingkup nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1982 mengajak semua pihak berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.

"Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi Covid-19, untuk melakukan terobosan signifikan agar !nak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain dan beribadah di rumah sebagaimana imbauan pemerintah melalui protokol kesehatan untuk perlindungan anak dari Covid 19," katanya.

Sementara itu, Jasra Putra menyatakan pihaknya menyadari banyak kasus penyalahgunaan anak di dalam politik.

Selama ini, KPAI sudah berupaya dengan membangun nota kesepahaman dengan KPU dan bawaslu.

Jasra menekankan, pihaknya menemukan dugaan 55 jaringan politik mengarah pada pelibatan anak pada tahun lalu. "Laporan Kowani terus menjadi warning bagi kami, termasuk menjelang pilkada di Desember besok," kata Jasra. (tan/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler