jpnn.com - JAKARTA - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menolak keras rencana pemerintahan Joko Widodo menyerahkan seluruh urusan pertanahan ke Pemerintah Aceh.
Sekretaris Jenderal KPA Iwan Nurdin mengatakan, penyerahan urusan pertanahan ke Aceh itu merupakan bentuk penyelewengan UU Pokok Agraria dan UU tentang Pemerintahan Aceh.
BACA JUGA: Nama Sekdaprov Sumut Belum Ada Kepastian
"Pemerintaha Jokowi harus taat pada konstitusi. Bahwa urusan pertanahan khususnya lembaga pertanahan, yakni BPN, adalah terpusat dan vertikal. Inilah cermin NKRI kita," ujar Iwan Nurdin kepada JPNN, kemarin (15/12).
Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengaku sudah mendapatkan kabar bahwa pemeirntahan Jokowi akan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Peralihan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aceh, yang dirancang sejak pemerintahan SBY. "Kabar ini mengejutkan," imbuh Iwan.
BACA JUGA: Kerahkan Marinir untuk Cari Korban Tanah Longsor
Dijelaskan, urusan pertanahan yan diserahkan ke daerah selama ini sudah cukup banyak. Antara ain izin lokasi, tata ruang, dan rekomendasi izin eksploitasi sumber daya alam. "Jika layanan BPN juga diserahkan ke pemda, di sanalah bibit disintegrasi yang utama. Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh diselewengkan," beber dia.
Sebelum lengser sebagai mendagri, Gamawan Fauzi pernah menyampaikan, pembahasan masalah kewenangan bidang pertanahan ini alot.
BACA JUGA: Ledakan di Pabrik Pembuat Baja, 7 Orang Terluka
Pemerintah pusat, kata Gamawan, telah berbesar hati memberi kewenangan bagi pemerintah Provinsi Aceh mengelola sebelas kewenangan. Sementara daerah-daerah lain di Indonesia hanya diberi sembilan kewenangan.
“Dalam 11 kewenangan yang diserahkan itu juga terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Dua kewenangan ini kan gemuk. Tapi tetap tidak mau,” kata Gamawan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Longsor Banjarnegara, 56 Tewas, 52 Belum Ditemukan
Redaktur : Tim Redaksi