jpnn.com - BATAM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepri, Erry Syahrial menyesalkan tindakan warga yang main hakim sendiri terhadap dua remaja yang diduga akan mencuri sepeda motor di Perumahan Cipta Pandawa Asri, Batuaji sampai meninggal.
Apalagi, ketika diketahui kalau kedua pelaku masih duduk di bangku SMA.
BACA JUGA: Aniaya Terduga Pencuri Motor hingga Tewas, 6 Warga Jadi Tersangka
"Mestinya massa jangan main hakim sendiri. Jika ditangkap, harusnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib," ujar Erry saat dihubungi, kemarin.
Menurut Erry, penanganan terhadap Anak Berhadapan Hukum (ABH), memiliki mekanisme tersendiri. Massa, harusnya sadar akan hal itu, dan mempercayakan kepada petugas dan pemerintah yang sudah susah membuat aturan.
BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Divonis 20 Tahun
"Kalau anak melakukan kejahatan, kan ada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian ini, KPAD merasa kepercayaan terhadap hukum di lingkungan masyarakat masih sangat minim. Krisis kepercayaan inilah yang ditakutkan, dimana akan berdampak terhadap tumbuh kembang anak.
BACA JUGA: Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis
"Kalau sudah begini, masyarakat kita harapkan lebih bisa menahan diri dan lebih mempercayakan kepada hukum," tuturnya.
Bahkan, kata dia, KPAD sudah mendapat laporan ini dari guru sekolah bersangkutan. Erry juga mengaku sudah berkoordinasi untuk menentukan langkah ke depan. Kepada orangtua, KPAD juga meminta agar melaporkan kejadian ini kepada polisi, agar ada tindak lanjut.
"Lagi di Jakarta. Sepulang dari sini kita follow up," ujarnya.
Erry juga mengharapkan adanya investigasi yang dilakukan pihak kepolisian, agar bisa ditemukan kebenaran kronologis yang terjadi saat itu. "Sehingga anak ini (korban) tak meninggal dengan sia-sia," sebut Erry lagi.
Ia juga terus menegaskan, anak mestinya mendapat bimbingan dari orangtua, orang dewasa dan masyarakat di lingkungannya. Pasalnya, anak-anak setingkat SMA masih mencari jati dirinya.
"Dengan adanya kejadian ini, kita merasa ada kemunduran hukum di Batam ini. Anak itu dilindungi, bukan disiksa sampai mati," tegasnya.
Ditanya mengenai berapa kasus ABH terkait kasus curanmor, ia mengaku ini yang pertama kali sepanjang tahun 2016. "Saya tak bawa data. Tapi ini yang pertama kali disiksa sampai meninggal," tuturnya.
Terpisah, Nyangnyang Haris Pratamura, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam yang membidangi masalah hukum menyesalkan aksi main hakim sendiri tersebut.
Apalagi, ada yang menyebutkan jika anak ini merupakan korban salah sasaran. Oleh karena itu, polisi diharapkan bisa merunutkan kronologis, sehingga tak ada simpang siur yang terjadi.
"Yang jelas tidak dibenarkan main hakim sendiri,' ucapnya.
Menganai laporan ke polisi, ia mengaku setuju. Agar kejadian serupa tidak terulang lagi. "Komisi satu sangat menyesalkan hal ini. Maling ditangkap bukan untuk disiksa. Kalau ditangkap ya diserahkan ke polisi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, RF dan Ri, dua remaja yang masih berstatus pelajar SMA di Batuaji tewas diamuk massa di Perumahan Citra Pandawa, Senin (19/12) dini hari lalu.
Keduanya diamuk massa karena kepergok hendak menggasak sepeda motor milik Adi sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya sempat dilarikan ke IGD RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, namun karena sudah kritis keduanya sama-sama meninggal dunia di RSUD. Rf lebih dahulu meninggal sekitar pukul 07.00 WI Senin pagi, sementara Ri meninggal sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama. (cr1/eja/rng/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi