Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara

Selasa, 20 Desember 2016 – 12:20 WIB
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN – Empat bandar narkoba jaringan internasional yang divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/12).

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah memiliki sabu-sabu seberat 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia. 

BACA JUGA: Bacok Warga, Pelaku Curanmor Berakhir Tewas Dikeroyok Massa

Masing-masing terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir. 

Sementara Ik Min alias Amin divonis lebih ringan yakni 14 tahun penjara karena dianggap hanya sebagai kurir dalam perkara ini.

BACA JUGA: Jatuh Cinta lewat FB, Siswi SMP Dinodai

Majelis hakim diketuai, Djaniko MH Girsang menyatakan keempat terdakwa telah secarah sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ke empat terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap Djaniko MH Girsang yang dihadirin JPU Yunitri Sagala seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Jleeb! Anak Panah Menancap di Bagian Dada

Sementara itu satu terdakwa Ik Min alias Amin divonis lebih ringan yakni 14 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut empat bandar narkoba jaringan internasional masing-masing selama 20 tahun penjara. 

Keempat terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir. 

Menyikapi hal ini, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan HAM (PUSPHA) Sumut, Muslim Muis, menilai ada keanehan soal vonis yang dianggap ringan itu. 

Ringannya vonis maupun tuntutan yang diberikan kepada bandar sabu tersebut harus menjadi perhatian serius Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan. Pasalnya rendahnya hukuman akan berpengaruh terhadap penyebaran narkotika.

"Kami lihat selama ini hukuman mati saja diberikan ke bandar sabu, peredaran sabu masih meningkat di Sumut. Apalagi jika hukuman ringan seperti ini. Kami minta KY periksa Hakim dan Komisi Kejaksaan Periksa Jaksa yang menyidangkan kasus ini," ucap Muslim.

Kinerja jaksa patut dipertanyakan dalam memberikan tuntutan. Dia mempertanyakan dasar jaksa mengeluarkan tuntutan tersebut dengan barang bukti sebesar itu. 

Kepada hakim Muslim juga heran kenapa tidak teliti dan mencermati tuntutan yang diberikan jaksa.

"Apa apa dengan jaksa sehingga memberikan tuntutan ringan. Dan ada apa dengan hakim tidak mengambil putusan cermat. KY dan komisi kejaksaan harus turun tangan," pungkas Muslim.

Sebagai diketahui, para terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 19 Maret 2016 sekira pukul 13.10 WIB. 

Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut.

Alhasil, informasi itu akurat dan BNN pun menangkap mereka dan berhasil menyita barang bukti 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia. (mag-1/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ciaaattt! Gara-Gara Kabel Putus, Tetangga Dilibas Samurai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler