jpnn.com - KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias Yan menjalani sidang perdana.
Agenda sidang bagi terdakwa pembunuh istrinya sendiri, Yustina Beci Mathelda Saleh itu yakni mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Lasmaria Febrika Siregar.
BACA JUGA: Tok! Tok! Tok! Bandar Narkoba Cuma Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam dakwaannya, Lasmaria mengatakan perbuatan terdakwa bermula ketika dirinya pindah tugas dari Polres Kupang Kota ke Polres Sumba Barat pada 11 Desember 2015.
Saat itu, terdakwa tinggal sendirian di Sumba Barat, sementara istrinya dan tiga orang anak mereka tetap tinggal di Kupang.
BACA JUGA: Bacok Warga, Pelaku Curanmor Berakhir Tewas Dikeroyok Massa
Namun demikian, terdakwa mencurigai istrinya punya hubungan gelap dengan Jonas Tahu alias Yos Tahu yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
JPU dalam surat dakwaan menguraikan, pada 23 Desember 2015, sekira pukul 23.00, terdakwa menelepon korban melalui aplikasi line. Saat itu, terdakwa sempat melihat ada tangan orang dewasa yang menutup tirai pembatas dalam kamar.
BACA JUGA: Jatuh Cinta lewat FB, Siswi SMP Dinodai
Tak hanya itu saja, terdakwa juga sempat mendengar ada kata-kata tak senonoh seorang pria kepada istrinya ketika dirinya sementara menelepon.
Pada 5 Januari 2016, korban berangkat ke Sumba Barat. Waktu tidur sekira pukul 23.00, korban mengigau dengan kata-kata, "Bapa datang su, ka Yan tidak ada. Sedikit lagi baru datang”.
Saat itu terdakwa membangunkan korban dan menanyakan apa arti kata-kata korban tersebut.
Namun karena pertanyaan terdakwa tidak dijawab korban, maka antara terdakwa dan korban terlibat cekcok. Terdakwa bahkan dilaporkan ke polisi hingga akhirnya didamaikan.
JPU melanjutkan, pada 17 Juni 2016, terdakwa dan korban sama-sama kembali ke Kupang. Saat itu, ibunda terdakwa mengatakan ke terdakwa mengenai kata-kata ayah terdakwa.
Oleh karena itu, maka pada Juli 2016, terdakwa mengajak korban pergi memeriksakan kesehatan di RS Leona.
Terdakwa dan korban sempat memeriksa kesehatan ke RS Leona. Dan pada 27 Juli kembali dilakukan pemeriksaan kesehatan yang berkaitan dengan kondisi sperma dan kondisi korban.
Saat itu, oleh dokter diajurkan untuk dilakukan tes kesehatan di Klinik Prodia Kupang. Usai melakukan pemeriksaan sperma, dokter katakan bahwa kondisi sperma terdakwa kurang bagus.
Ketika itu, terdakwa bersama-sama saksi Marthen Nahak dan sopir mobil pikap mengemas semua barang-barang yang akan dikirim ke Sumba Barat melalui Pos dan Giro.
Ketika mengemas barang-barang, lanjut JPU, sempat terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban. Waktu itu, terdakwa dan korban saling berkomunikasi terkait rencana pindah ke Sumba Barat. Namun karena cekcok itu, maka korban menolak ikut ke Sumba Barat.
Sekira pukul 03.30, ketika korban sementara tidur, terdakwa lalu mengambil pisau yang dipakai memotong lakban lalu menusuk leher korban sebanyak satu kali persis di bagian kiri leher.
Sebelum menikam korban, terdakwa melihat pisau di atas kursi. Pisau lalu diambil pakai tangan kiri dan menusuk korban di leher. Ketika ditusuk pakai pisau, korban sempat mengangkat kepala. Tetapi kepala korban ditekan terdakwa pakai tangan kanan.
Selanjutnya, pisau yang dipakai menusuk korban lalu dicabut dan dilap menggunakan jacket. Melihat korban masih bergerak, terdakwa lalu menutup tubuh korban pakai tikar.
Terdakwa lalu memasukan pisau yang dipakai menikam korban di saku celana bagian belakang lalu mengambil tas miliknya, sambil mengendarai sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Kolbano, Kabupaten TTS lalu bersembunyi.
Sekira pukul 05.00, anak pertama terdakwa dan korban Valencia Niken Tahu bangun dari tidur dan melihat tikar sementara membungkus tubuh korban.
Saat akan memperbaiki tikar, Valencia Niken Tahu menemukan tubuh korban sudah berlumuran darah.
Ketika berada dipersembunyian, terdakwa berencana melarikan diri ke negara Timor Leste. Namun niatnya menyeberang ke Timor Leste dibatalkan karena tak mengantongi paspor. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016, terdakwa bergerak ke arah Amarasi, Desa Tunbaun/Batuna dan bersembunyi disana.
“Pada 16 Agustus, terdakwa kembali menuju Baun, Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan bersembunyi. Pada 17 Agustus, terdakwa masuk ke kebun milik warga untuk beristirahat dan ditemukan oleh warga. Saat itu terdakwa mengaku kalau dirinya yang sudah membunuh isterinya di Kelurahan Sikumana,” ungkap JPU.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 dan Pasal 338 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan JPU, ketua majelis hakim, Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Ikrar Niekha Elmayawati Fau memberikan kesempatan ke penasihat hukum terdakwa, Paul Seran Tahu untuk menanggapi dakwaan JPU.
Menanggapi majelis hakim, Paul Seran Tahu sampaikan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas tuntutan JPU.
Atas penyampaian itu, majelis hakim akhirnya mengagendakan sidang lanjutan pada 9 Januari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(JPG/gat/joo/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jleeb! Anak Panah Menancap di Bagian Dada
Redaktur : Tim Redaksi