KPAI Bakal Sambangi SD Penghukum Push-Up Siswinya

Kamis, 31 Januari 2019 – 13:04 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyambangi SD swasta di Bojonggede, Kabupaten Bogor, yang diduga menghukum siswinya push up 100 kali, karena menunggak uang SPP atau sumbangan pembinaan pendidikan.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, korban inisial GNS (10), mengaku dihukum push-up 100 kali oleh pihak sekolah, karena belum melunasi uang SPP. Orang tua GNS tak punya biaya sehingga belum melunasi biaya pendidikan.

BACA JUGA: Kepala SDIT Bina Mujtama: Tidak Benar Ada Push - up 100 Kali karena Belum Bayar SPP

"Karena hukuman tersebut, GNS (10) trauma berat hingga tidak mau lagi datang ke sekolah," ucap Retno pada Kamis (31/1).

Menindaklanjuti kasus tersebut, KPAI akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bogor dan Kota Depok terkait kelanjutan pendidikan GNS.

BACA JUGA: Komisi X DPR Kecam Hukuman Push Up untuk Siswa Penunggak SPP di Bogor

Sejauh ini, KPAI sudah melakukan koordinasi dengan Dinas PP-PA Kota Depok, mengingat korban secara administrasi bertempat tinggal di wilayah Kota Depok, namun lokasi sekolah masuk wilayah kabupaten Bogor.

"KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah tempat ananda GNS menuntut ilmu, Jumat besok jam sepuluh pagi," kata Retno.

BACA JUGA: Belum Bayar SPP, Anak SD Dihukum Push-up 100 Kali

Hasil koordinasi KPAI dengan P2TP2A Kota Depok, mereka sudah melakukan kunjungan ke rumah korban. Namun, GNS belum bersedia diajak bicara, hanya kakak korban yang bisa dimintai keterangan.

"Tim P2TP2A Depok akan kembali lagi ke rumah korban agar bisa melakukan assessment awal terhadap ananda untuk menentukan program pemulihan psikologis ke depannya," jelas Retno.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terduga Pelaku Penculikan di Tambun Masih Kelas 3 SMP


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler