jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan sejumlah rekomendasi untuk berbagai pihak sebagai langkah antisipasi dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pihaknya mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk membuat peraturan menteri tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.
BACA JUGA: Perangi Kekerasan Seksual Pada Anak, Polda NTB Sabet Penghargaan Menteri PPPA
KPAI juga mendorong Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Kemenag untuk membangun sistem perlindungan terhadap peserta didik selama berada di lingkungan satuan pendidikan dengan sistem berlapis, terutama satuan pendidikan berasrama atau boarding school.
"Peraturan menteri harus disertai penanganan dan penindakan kepada para pelaku kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Retno dalam keterangannya, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Deputi Kemenko PMK: Hukum Seberat-beratnya Pelaku Kekerasan Seksual!
Selain itu, Kemendikbudristek juga didorong untuk melakukan sosialisasi secara masif tentang Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 kepada dinas pendidikan (Disdik) di seluruh kabupaten/kota dan provinsi serta sekolah-sekolah.
KPAI mendorong Disdik dan kantor Kemenag di kabupaten/kota dan provinsi untuk membina dan mengawasi secara berkala terhadap sekolah, madrasah, dan pondok pesantren.
BACA JUGA: 3 Langkah Strategis Gus Yaqut Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan
"Selain itu, portal-portal pengaduan kekerasan di satuan pendidikan harus banyak dan mudah diakses korban dan saksi," tambah Retno.
Pihak satuan pendidikan juga diminta untuk berani mengakui dan mengumumkan adanya kasus kekerasan seksual di lingkungannya dengan disertai permintaan maaf.
"Jangan ditutupi dengan menganggap sebagai aib, tetapi wajib melaporkan kepada pihak kepolisian agar pelaku di proses hukum sehingga ada efek jera dan tidak ada korban lagi di satuan pendidikan tersebut," tegas Retno.
Dia juga meminta orang tua untuk memastikan keamanan lingkungan satuan pendidikan berasrama untuk anak-anak mereka.
KPAI juga mendorong media cetak, elektronik, dan online untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas anak-anak yang menjadi korban, saksi, maupun pelaku dalam kasus kekerasan seksual.
Retno mengungkapkan marak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak sepanjang 2021 yang terjadi di lingkungan pendidikan. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih