KPAI Dukung Usulan Anies Tiadakan PTM 100 Persen Selama 1 Bulan

Minggu, 06 Februari 2022 – 13:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usul meniadakan PTM 100 persen. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mendukung usulan Gubernur DKI Anies Baswedan ke pemerintah pusat untuk meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama satu bulan.

Menurut Retno, usulan Anies tersebut terbilang benar mengingat peningkatan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

BACA JUGA: Penemuan Benda Asing di Desa Sukabakti, Warga Sekampung tak Ada yang Tahu

Dia merasa khawatir dengan jumlah kasus varian Omicron atau B.1.1.529 yang terus meroket bahkan menyentuh angka 27.000 hanya dalam waktu dua bulan.

“Dengan kondisi ini, saya mendukung pernyataan Pak Anies Baswedan yang menyatakan atau minta izin agar sekolah tatap muka itu dihentikan hingga Maret. Artinya selama sebulan ini dihentikan,” ucap Retno melalui akun Instagram miliknya @retnolystiarti_official.

BACA JUGA: Polisi Mengungkap Pekerjaan 2 Terduga Teroris di Bekasi, Alamak!

Alumni Universitas Indonesia itu meminta pemerintah pusat mengabulkan usulan Anies demi melindungi para siswa agar tak makin banyak yang terpapar.

Dia berharap pemerintah pusat tak hanya mengizinkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) 50 persen, melainkan PJJ 100 persen.

BACA JUGA: Kasus Omicron Melonjak, KPAI Dukung Usulan Anies Soal PTM Dihentikan Sementara

“Setiap minggu ada penambahan sekolah yang ditutup dengan angka dua kali lipat, itu yang menandakan bahwa PTM itu berisiko. Mungkin penularan tidak dari sekolah, tetapi anak-anak di luar sekolah kemudian membawanya ke dalam sekolah dan menulari anak lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk meniadakan PTM 100 persen selama satu bulan dan digantinkan dengan PJJ.

Meski demikian, usulan Anies hanya dikabulkan oleh pemerintah pusat dengan memberlakukan PTM 50 persen dan PJJ 50 persen.

Penerapan ini sesuai diskresi dari empat menteri, yakni Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag). 

Empat menteri tersebut menyetujui untuk memberikan diskresi kepada daerah di wilayah PPKM level 2.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Suharti mengatakan pemerintah pusat memahami saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

“Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui diberikan diskresi untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Suharti dalam pernyataannya. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Aturan Terbaru PTM di Wilayah PPKM Level 2


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler