KPAI: Guru dan Kepsek Pelanggar SKB 3 Menteri Jangan Langsung Dihukum

Jumat, 05 Februari 2021 – 18:12 WIB
Komisioner KPAI Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung adanya pembinaan selain sanksi tegas dalam penerapan aturan SKB 3 menteri (Mendikbud, Mendagri, Menag) tentang seragam dan atribut sekolah.

Mengingat, sekolah-sekolah dan daerah yang memiliki aturan bertentangan dengan SKB 3 menteri tersebut diharuskan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.

BACA JUGA: Reaksi Komunitas Sarjana Hukum Muslim atas SKB Menteri Tito, Nadiem dan Yaqut

Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan kepala sekolah wajib diberikan sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi HAM.  

"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya," kata Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti di Jakarta, Jumat (5/2).

BACA JUGA: Kudeta Demokrat Demi Memuluskan Calon Tunggal 2024, Mamatahkan Anies-AHY, terkait Anak dan Menantu

Jika terjadi pelanggaran dalam ketentuan dalam SKB 3 menteri tersebut, maka diatur ketentuan pihak yang dapat memberikan sanksi.

Sanksi diberikan secara berjenjang, tergantung siapa yang melakukan pelanggaran tergantung di level mana pelanggaran tersebut terjadi.

BACA JUGA: Reaksi Habib Rizieq soal Tersangka Teroris Mengaku FPI dan Dibaiat di Hadapan Munarman

Apabila yang melakukan pelanggaran adalah pihak sekolah (kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan), maka yang berhak menjatuhkan sanksi adalah pemerintah daerah.  

Ketika yang melakukan pelanggaran adalah pemerintah daerah (kabupaten/kota), maka yang akan memberikan sanksi adalah gubernur. Jika pelaku pelanggaran adalah gubernur, maka yang berhak memberikan sanksi adalah Kementerian Dalam Negeri.  

"Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 menteri akan diterapkan  sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Bu Retno.

Sementara Kemendikbud dalam ketentuan SKB 3 menteri juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Hal ini menurut Retno, memang kewenangan Kemendikbud yang bisa dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel dan tidak mematuhi SKB 3 menteri, meskipun ada plus minusnya.

"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," pungkas Retno.(esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler