KPAI Ingatkan Kemendikbud Soal Konsekuensi Keputusan MK

Kamis, 09 November 2017 – 21:48 WIB
KPAI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tentang konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penganut kepercayaan agama. Sebab, dalam UU Sisdiknas, pemerintah harus menyiapkan guru agama bagi siswa. Sementara faktanya beberapa agama malah kekurangan tenaga guru.

"KPAI mengapresiasi keputusan MK karena sesuai dengan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 pasal 29,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti kepada JPNN, Kamis (9/11).

BACA JUGA: Siswa Penghayat Kepercayaan, Siapa Guru Pengajarnya?

Yang harus dipikirkan, lanjut Retno adalah penyediaan guru agama sebagaimana diatur dalam UU 20/2003 tentang Sisdiknas, Bab 5 Pasal 12 butir 1 a. Disebutkan bahwa setiap anak atau peserta di satuan pendidikan wajib mendapatkan pelajaran agama sesuai agamanya dari guru agama yang seagama.

“Kami kan tidak paham kesulitan Kemendikbud apa untuk menerapkannya. Apalagi sejak 2003 perintahnya di Sisdiknas. Guru agama Hindu dan Budha kan sangat jarang. Apalagi aliran kepercayaan," bebernya.

BACA JUGA: Putusan MK Mendistorsi Definisi Agama

KPAI, lanjutnya, hanya mengingatkan konsekuensi dari keputusan MK dikaitkan dengan UU Sisdiknas pasal 12.(esy/jpnn)

BACA JUGA: Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan, Pengakuan Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler