Putusan MK soal Penghayat Kepercayaan, Pengakuan Negara

Rabu, 08 November 2017 – 16:01 WIB
Ace Hasan Syadzily. Foto: from partaigolkar.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengapresasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Dikatakan, putusan MK itu merupakan bentuk pengakuan negara atau state recognition atas perlindungan terhadap kepercayaan warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, selain enam agama resmi yang diakui.

BACA JUGA: Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan

Menurut dia, semua WNI memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Karena itu, wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Golkar itu menyatakan, putusan MK terkait hal tersebut harus dihormati. “Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut,” tegasnya, Rabu (8/11).

BACA JUGA: PAN: Harusnya Semua WNI Diarahkan Memeluk Agama Resmi

Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjuti putusan lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.

“MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita,” ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Kemdagri Perbaiki Aplikasi SIAK Setelah Keputusan MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler