jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Ace Hasan Syadzily mengapresasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penghayat kepercayaan mencantumkan identitasnya itu dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Dikatakan, putusan MK itu merupakan bentuk pengakuan negara atau state recognition atas perlindungan terhadap kepercayaan warga negara Indonesia tanpa diskriminasi, selain enam agama resmi yang diakui.
BACA JUGA: Khawatir Penganut Agama Beralih jadi Penghayat Kepercayaan
Menurut dia, semua WNI memiliki memiliki hak untuk dilindungi dalam beragama dan berkeyakinan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.
Karena itu, wakil sekretaris jenderal (wasekjen) Partai Golkar itu menyatakan, putusan MK terkait hal tersebut harus dihormati. “Sekali lagi kita harus menghormati keputusan MK tersebut,” tegasnya, Rabu (8/11).
BACA JUGA: PAN: Harusnya Semua WNI Diarahkan Memeluk Agama Resmi
Dia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus menindaklanjuti putusan lembaga yang dipimpin Arief Hidayat itu.
“MK telah memutuskan berdasarkan pada landasan konstitusi negara kita,” ungkapnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemdagri Perbaiki Aplikasi SIAK Setelah Keputusan MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepercayaan Boleh Ditulis di KTP dan KK, Tjahjo Siap
Redaktur & Reporter : Boy