jpnn.com - JAKARTA – Kasus siswi SMP, Yuyun (14), korban perkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda di Bengkulu, belum lama ini menjadi keprihatinan publik.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait mengatakan kasus Yuyun harus menjadi perhatian pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi. Sebab, peristiwa keji tersebut akan terulang jika tidak segera ditangani serius.
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Panen Hujatan
“Ini peristiwa terus berulang. Negara kita tidak mau belajar, ada kasus Angeline di Bali yang tega dibunuh ibu angkatnya, lalu kasus bocah F yang di Kali Deres dan peristiwa-peristiwa lain,” ujar Aris dalam diskusi dengan tema “Tragedi Yuyun, Wajah Kita” di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5).
Dia menambahkan, saat ini negara masih belum melihat kejahatan terhadap anak sebagai pidana yang luar biasa. Pasalnya, pelaku kejahatan saat ini masih dikenakan tindak pidana biasa.
BACA JUGA: Yuk...Saksikan Pembukaan Nusantara Mengaji Malam Ini
“Ini kan sudah jadi kejahatan luar biasa, karena dirampas kemerdekaannya, dirampas hak hidupnya, ini bukan lagi kejahatan tindak pidana biasa,” ujarnya.(Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Media Sosial Dianggap Pemicu Pelecehan Seksual
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah 40 Hari Kematian Yuyun, Kembarannya akan...
Redaktur : Tim Redaksi