KPAI Kawal Korban & Pelaku dalam Kasus Perundungan Siswa Binus School Serpong

Selasa, 27 Februari 2024 – 22:04 WIB
Logo KPAI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah serius menangani kasus perundungan siswa Binus School Serpong yang melibatkan anak Vincent Rompies, L dan Geng Tai sebagai pelaku. 

Dalam kasus ini, korban diketahui masih berada di bawah umur. Sementara itu, 11 pelaku yang diduga terlibat dalam kasus, terdiri dari 8 siswa dan 3 orang dewasa.

BACA JUGA: KPAI Desak Kapolres Metro Tangsel Rampungkan Kasus Perundungan di Binus School Serpong

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengungkapkan pihaknya akan mengawal dua sisi, baik korban maupun pelaku yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

"Karena di sini ada dua, anak korban dan yang berkonflik, dengan hukum. Maka dua-duanya menjadi perhatian KPAI," kata Diyah saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

BACA JUGA: Soal Kasus Perundungan, Uya Kuya Menanggapi Begini

Berdasarkan keterangan korban, pelaku yang diduga melakukan kekerasan dalam kasus ini terdiri dari 11 orang.

Diyah menjelaskan peristiwa perundungan tersebut terjadi dalam dua waktu yang berbeda, yakni 2 dan 13 Februari 2024.

BACA JUGA: Anak Diduga Terlibat Kasus Perundungan, Vincent Rompies Lakukan Ini

"Tidak semua itu terjadi di satu tanggal, jumlahnya hanya sekian. Ya, itu yang mungkin dirasakan oleh si anak korban dan muncul di visum," ujarnya.

Diyah membeberkan polisi masih mengumpulkan bukti visum fisik dan psikologis korban.

Menyusul hal ini, KPAI mendesak kepolisian agar mempercepat proses penanganan kasus perundungan yang melibatkan banyak siswa ini.

"Ini, kan, prosesnya lama, dari mulai pengaduan 14 Februari. KPAI datang pada 20 Februari, baru 21 dinaikkan status. Sepanjang itu tidak ada yang diperiksa," tutur Diyah.

"Padahal di amanat UU perlindungan anak, prosesnya harus cepat, dari mulai pelaporan, pengambilan data, penyidikan, sampai proses nanti, sampai putusan, anak-anak ini, harus cepat, karena ada hak-hak anak dalam proses ini," imbuhnya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler