jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kapolres Metro Tangerang Selatan menyelesaikan dugaan kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya masih mengumpulkan fakta konkret terkait kasus perundungan ini.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Perundungan di Binus School Serpong, Reza Indragiri: Bullying atau Ragging?
Menurutnya, salah satu kendala dari kasus ini ialah banyaknya pernyataan yang tidak sesuai fakta.
"Iya, betul (banyak yang tidak sesuai fakta). Kami juga masih ingin mengetahui itu, maksudnya yang dilaporkan, dengan visum, harus dicocokkan, itu kendalanya yang seperti itu," kata Diyah saat ditemui di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
BACA JUGA: Soal Kasus Perundungan, Binus School Serpong Sampaikan 4 Fakta Penting
Diyah menyatakan KPAI telah berupaya berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memeriksa fakta yang terjadi.
Namun, hingga detik ini, dia belum pernah berhasil menemui Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso.
BACA JUGA: Bullying oleh Siswa Sekolah Elite Binus School Serpong, Prof Zainuddin Prihatin
"Hampir setiap hari saya ke kepolisian untuk ketemu pak Kapolres, tetapi belum ketemu.Sibuk, ya (alasannya), ada tugas," tuturnya.
Diyah menilai penanganan kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong ini tergolong lebih lambat daripada kasus anak pada umumnya.
Idealnya, proses penyelesaian kasus perundungan anak dapat rampung dalam kurun dua hingga tiga pekan.
"Kalau dari kami, hanya ingin bertemu dengan pak Kapolres, kasus dituntaskan segera, status anak jelas, proses hukum jalan," tutur Diyah.
Kasus perundungan yang diduga melibatkan anak Vincent Rompies dan 10 siswa Binus School sebagai pelaku masih terus bergulir.
Kini, kasus tersebut masih berstatus penyidikan di Polres Metro Tangerang Selatan. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah