jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan masih adanya pemberitaan di media massa yang melanggar hak-hak anak.
Terlebih dalam berita yang memuat anak sebagai pelaku, korban atau saksi dalam tindak kejahatan.
BACA JUGA: KPAI Minta Kemendikbud Perketat Program Magang
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti, pemberitaan itu telah melanggar undang-undang sistem peradilan anak.
"Dari temuan KPAI pemberitaan pers masih ada yang melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya dalam diskusi publik yang diadakan Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
BACA JUGA: 8 Daerah dengan Kasus Kekerasan Pendidikan Tertinggi
Wanita berhijab ini menambahkan, pelanggaran yang dimaksud ketika sebuah berita mengungkap dengan jelas identitas anak sebagai pelaku, korban dan saksi dalam sebuah kejahatan.
Padahal hal itu jelas dilarang dalam undang-undang peradilan anak.
BACA JUGA: Laporan KPAI, Kasus Pelecehan Terbanyak
Menurut dia, pelanggaran itu bisa dilanjutkan ke polisi dan bisa dikenakan pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
Namun hal tersebut hanya bisa dituntut oleh keluarga anak yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Apalagi kalau akibat pemberitaan itu bisa mengancam keselamatan si anak.
Sementara pihak luar seperti KPAI tak bisa melaporkan karena bukan keluarga dari anak yang diberitakan.
"Itu menjadi hambatan karena KPAI tidak bisa mengadukan. Karena itu, kami berkoordinasi dengan Dewan Pers apakah memungkinkan KPAI yang mengadukan," katanya. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kekerasan Terhadap Anak, Dirayu Dikasih Ilmu Semar Mesem
Redaktur : Tim Redaksi