Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbas Kasus Brigadir J, Begini Laporan KPAI

Jumat, 19 Agustus 2022 – 20:51 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terimbas kasus Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan bahwa dua anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih di bawah umur jadi korban perundungan temannya di sekolah.

Hal itu terjadi buntut Irjen Ferdy Sambo dan istrinya terjerat masalah hukum kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Ferdy Sambo & Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Rahasia

Komisioner KPAI Jasra Putra menjelaskan Irjen Ferdy Sambo memiliki empat anak. Dua anak yang jadi korban perundungan di sekolah berusia 14 dan 16 tahun.

"Ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah, ini terus kami dalami," kata Jasra kepada wartawan, Jumat (19/8).

BACA JUGA: GKR Hemas dan KPAI Dukung Upaya Polda DIY Menyikat Komplotan Pedofil

KPAI pun telah berkoordinasi dengan pihak sekolah, kementerian, dan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan kepada anak-anak Irjen Ferdy Sambo.

"Kami melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan," ujar Jasra.

BACA JUGA: Santri di Ponpes Jombang Dikerahkan Untuk Lindungi Mas Bechi, KPAI Bereaksi Keras

Jika Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan, KPAI berharap anak-anak mereka tetap diberikan akses untuk bisa bertemu orang tuanya.

Sebelumnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Timsus sebelumnya juga telah menetapkan empat tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Duren Tiga pada Jumat (8/7).

Keempat tersangka itu, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saat ini, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan rampung setelah gelar perkara kelengkapan berkas. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler