KPAI Minta Pelaku Pelecehan Anak Dihukum Mati

Selasa, 03 Mei 2016 – 22:40 WIB
Erlinda. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda meminta pemerintah atau penegak hukum agar memberikan hukuman maksimal kepada predator anak.

Pernyataan Erlinda ini terlontar menyusul adanya pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun tewas secara mengenaskan setelah diperkosa beramai-ramai 14 remaja.

BACA JUGA: Inilah Penghargaan Polri untuk Polisi Korban Amukan Amokrane

Ia menegaskan bahwa hukuman berat itu diperlukan agar memberi efek jera dan memberi pelajaran kepada orang lain agar tidak berlaku demikian.‎

"Pelaku dewasa dihukum maksimal, bila perlu pasal berlapis sehingga bisa hukuman seumur hidup atau hukuman mati," bunyi pesan WhatsApp Erlinda seperti yang diterima JPNN, Selasa (3/5).

BACA JUGA: Hemm... Ketua DPRD DKI Akui Pernah Menghadap Aguan

Selain itu, ia meminta, agar pelaku pelecehan seksual anak berumur 14 tahun ke atas tetap diproses hukum. Artinya, pelaku yang sudah berumur 14 tahun tidak boleh dilindungi, tetap diproses pidananya.

"Pelaku anak maka wajib diperlakukan sesuai UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucapnya.

BACA JUGA: Novanto Dinilai Tak Punya Legitimasi Moral

Selanjutnya, tambah dia, korban dan keluarga harus mendapatkan hak untuk proses pemulihan trauma dan pendampingan psikologi serta diharapkan dapat restitution dari pengadilan

"Pemerintah mempunyai program penguatan keluarga, program penguatan anak yang dilakukan secara kontribusi dan berkesinambungan," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apa Kabar Hukuman Mati Mary Jane?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler