KPAI Minta Sekolah Bijak, Jangan Korbankan Hak Siswa karena SPP

Sabtu, 09 Januari 2021 – 16:22 WIB
Siswa melakukan pembelajaran jarak jauh alias PJJ. Ilustrasi Foto: Fathra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengungkapkan, kasus-kasus masalah tunggakan SPP masih akan terjadi di masa pandemi Covid-19.

Baik itu di sekolah swasta maupun sekolah negeri seperti SMA/SMK yang masih memungut dana masyarakat dalam bentuk SPP.  

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Komnas HAM Bongkar Banyak Fakta, Peringatan untuk Bu Risma, Ini Terjadi saat Abu Bakar Baasyir Pulang

Oleh karena itu, KPAI mendorong dan mengingatkan stakeholder pendidikan bahwa :sekolah itu bukan organisasi perusahaan yang mengejar profit atau laba.

Sekolah berada dalam payung yayasan yang tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 16 Tahun 2001 pasal 1 yang menyatakan tujuan didirikan yayasan adalah memberikan pelayanan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. 

BACA JUGA: Tidak Punya Hati Nurani, Delapan Sekolah Hukum Siswa karena Belum Bayar SPP

"Sekolah harus  bersikap bijak dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujar Retno Listyarti di Jakarta, Sabtu (9/1). 

Sekolah swasta yang bernaung di bawah Yayasan Pendidikan, harus menggunakan fungsi sosial dan kemanusiaannya ketika ada siswa yang orang tuanya mengalami kesulitan ekonomi di masa pandemi seprti saat ini. 

BACA JUGA: FSGI: Jangan Paksa Ortu Bayar SPP Pakai GoPay

Apalagi, sekolah swasta  juga mendapatkan dana BOS dari pemerintah pusat melalui APBN. 

Masalah seperti ini, kata Retno, seharusnya bisa dibicarakan secara internal. Misalnya dengan memberikan keringanan pembayaran dan cara pembayaran dengan mencicil sesuai kemampuan orang tua siswa.

"Sebaiknya tidak melibatkan anak dalam masalah pembayaran SPP," cetusnya.

KPAI juga mengimbau pemda melalui Dinas Pendidikan provinsi atau kabupaten/kota membina sekolah-sekolah swasta agar mengedepankan fungsi sosial dan kemanusiaan terhadap orang tua siswa yang mengalami masalah ekonomi pada masa pandemi Covid-19.  

Keberadaan dan operasional penyelenggaraan pendidikan oleh yayasan wajib mendapat izin dari Pemda. Kewenangan Pemda adalah memberi atau mencabut izin pendirian/operasional pendidikan sesuai Undang-Undang Republik Indinesia Nomor 20 Tahun 2003 pasal 62;

Khusus DKI Jakarta yang memiliki program Kartu Jakarta Pintar, menurut Retno, lewat program ini bisa membantu anak-anak yang orangtuanya mengalami kesulitan ekonomi saat pandemi. 

Sekolah swasta di DKI Jakarta seharusnya merasa beruntung  menampung peserta didik sebanyak  60 -100 % adalah pemegang KJP pembiayaan SPP ditanggung Pemda. Di mana pihak sekolah tidak perlu repot menagih uang SPP kepada peserta didik.

"Pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib memenuhi  hak atas pendidikan warganya. Jika kesulitan ekonomi dialami jangka panjang oleh para orang tua siswa, maka kursi-kursi kosong di sekolah negeri bisa dibuka untuk menerima anak-anak tersebut, sehingga hak atas pendidikannya tetap dijamin dan dipenuhi negara dalam keadaan apa pun, termasuk masa pandemi Covid-19," beber Retno Listyarti. (esy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler