jpnn.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memantau sejumlah daerah yang sudah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) yang dikombinasi dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sejak 4 Januari 2021.
Pemantauan melalui pengawasan langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), jaringan guru Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), dan pemberitaan di sejumlah media massa.
BACA JUGA: Bupati Karolin Larang Sekolah Tatap Muka, Begini Strateginya Agar Tak Memberatkan Siswa
Menurut Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, sebanyak 17 kabupaten/kota yang terpantau sudah melakukan PTM dalam wilayah Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Bengkulu, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua.
Adapun kota/kabupaten meliputi Kota Padang, Kota Batam, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Kotawaringin.
BACA JUGA: KPAI Dorong Ortu Murid Laporkan Kasus Diskriminasi ke Ombudsman
Kemudian Kabupaten Bima, Kabupaten Lombok Barat; Sumbawa Barat, Dompu dan Kota Mataram, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Biak, dan Kabupaten Supiori Mappi.
"Kami temukan ada daerah yang menggelar PTM mulai dari jenjang TK sampai SMP seperti di Kabupaten Dompu, Kota Mataram, serta Pulau Penyangga 'Hinterland' di Batam. Ada yang di jenjang SLB, SMA/SMK/sederajat di Provinsi Riau," kata Retno di Jakarta, Minggu (31/1).
BACA JUGA: KPAI Temukan Sejumlah Daerah yang Buka Sekolah Ada Kasus Covid-19
Ada juga yang buka sekolah di semua jenjang, dari PAUD sampai SMA/sederajat seperti di se-Provinsi NTB dan di Kabupaten Sumenep (Jawa Timur).
Padahal, dalam SKB 4 Menteri, pembukaan sekolah harus bertahap jenjangnya. PAUD dan TK belum disarankan dibuka di awal.
KPAI juga menemukan waktu pelaksanaan PTM rata-rata hanya berkisar antara 3-4 jam.
Misalnya di Kota Padang yang hanya tiga jam/hari dan di Kabupaten Bima empat jam/hari.
Namun ada yang menggunakan sistem sif selama delapan jam, siswanya masing-masing sif hanya tiga jam.
Namun gurunya bertugas selama delapan jam/hari, misalnya di sebagian sekolah di Lombok Barat.
"Ini tentu saja meningkatkan risiko tertulari Covid-19 bagi para guru karena terus bekerja dalam ruangan lebih dari 4 jam," ucapnya.
Menurut Retno, seluruh pemerintah daerah sudah mensyaratkan buka sekolah tatap muka dengan protokol kesehatan dan wajib menyiapkan infrastruktur adaptasi kebiasaan baru di sekolah.
Namun tidak ada daerah yang mensyaratkan pemetaan materi pembelajaran yang mudah, sedang dan sulit di tiap mata pelajaran.
Di samping mengharuskan materi sulit dan praktik saja yang dibahas dalam PTM. Materi mudah dan sedang dapat dibahas melalui PJJ.
Temuan lainnya adalah belum semua daerah mewajibkan tes antigen untuk pendidik dan tenaga kependidikan, serta secara acak kepada peserta didik. Yang mewajibkan tes antigen Kota Padang tetapi untuk pendidik dan tenaga kependidikan saja.
Retno mengungkapkan Pemprov Kalimantan Barat yang mewajibkan tes antigen kepada seluruh pendidik/tenaga pendidik dan tes rapid antibodi kepada peserta didik.
Pemkab Pangandaran juga mewajibkan tes swab antigen kepada pendidik dan peserta didik.
"Jika ditemukan ada yang positif, maka sekolah yang bersangkutan tidak dibuka. Begitu juga di wilayah sekitar sekolah ada yang positif, maka sekolah yang bersangkutan ditutup kembali," tandas Retno. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad