KPCPEN: Tempat Wisata Dibuka dengan 50 Persen Kapasitas

Sabtu, 15 Mei 2021 – 15:58 WIB
Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi guna mencegah membludaknya pengunjung di tempat wisata saat momen liburan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah sudah melakukan langkah antisipasi guna mencegah membludaknya pengunjung di tempat wisata saat momen liburan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Hal itu dikatakan Airlangga demi menampik tudingan pemerintah pusat terkesan membiarkan kepadatan pengunjung pada momen liburan Hari Raya Idulfitri di tempat wisata.

BACA JUGA: Menko Airlangga Melaporkan, Realisasi Anggaran PEN 2021 Sudah 22,3 Persen

Menurut Ketum Golkar itu, langkah pencegahan tersebut tertuang di dalam aturan tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Misalnya tempat wisata tidak boleh menerima pengunjung sesuai kapasitas maksimal. Pada aturan PPKM Mikro tertulis bahwa tempat wisata hanya bisa diisi 50 persen kapasitas.

BACA JUGA: Subsidi Ongkir Harbolnas yang Digagas Menko Airlangga Diapresiasi Pengusaha

"Pemerintah sudah jelas mengatur dalam PPKM mikro bahwa tempat publik diwajibkan mengikuti protokol kesehatan (prokes) dan dibuka dengan 50 persen kapasitas," kata Airlangga saat diskusi virtual yang disiarkan BNPB Indonesia di YouTube, Sabtu (15/5).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengatakan implementasi aturan PPKM pada dasarnya dieksekusi oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Bersama Melawan COVID-19, Menko Airlangga Lepas Kiriman Bantuan 3.400 Tabung Oksigen untuk India

"Pengaturan teknis dari masing-masing pemerintah daerah bisa mengatur," ujar Airlangga.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut pemerintah pusat tidak berwenang mengendalikan kepadatan tempat wisata diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Jadi, intinya tanggung jawab untuk mengendalikan tempat wisata dari pemerintah daerah atau Satgas Penanganan Covid-19 di daerah," beber dia.

Tempat wisata Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara ditutup sementara pada hari ini, Sabtu ini.

Penutupan sementara itu terkait penguatan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di kawasan tersebut. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler